Bisnis.com, JAKARTA—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan perlu lahan setidaknya 1.000 hektare untuk pembangunan kilang gas alam cair (LNG) Abadi.
Deputi Operasi Julius Wiratno mengatakan kebutuhan lahan untuk pembangunan terminal LNG ataupun kilang setidaknya perlu lahan seluas 900 hektare (Ha). Menurutnya, ditambah dengan buffer zone, maka keperluan lahan setidaknya mencapai 1.000 Ha.
"LNG plant itu besar, Nustual itu pulau kecil. Paling maksudnya buat pelabuhan penunjang, dia itu pulau kecil yang deket Pulau Yamdena," katanya, kepada Bisnis, Senin (16/3/2020).
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail menerbitkan pengumuman tentang penetapan lokasi pembangunan pelabuhan kilang LNG Lapangan Abadi di Pulau Nustual. Adapun pengumuman tersebut diterbitkan pada 13 Maret 2020.
Dalam Surat Pengumuman yang diterbitkan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Nomor 23/TPPT/III/2020 mengumumkan bahwa Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimba telah menetapkan lokasi pelabuhan tersebut.
Pada poin 1 dalam surat pengumanan itu disebutkan bahwa Gubernur Maluku telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 96 Tahun 2020 Tanggal 14 Februari 2020, tentang penetapan lokasi pengaaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela di Pulau Nustual Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Baca Juga
Untuk luas lahan, Pulau Nustual memiliki luas sebesar 27 Ha. Lebih lanjut, tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan diperkirakan memakan waktu kurang lebih 8 bulan, sedangkan jangka waktu pelaksanaan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair diperkirakan kurang lebih selama 58 bulan.