Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing (KIA) pencuri ikan di wilayah Indonesia.
Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12. Dia kapal ikan itu masing-masing yakni, PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
"Aparat Ditjen PSDKP-KKP kembali menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP 571 perairan Selat Malaka," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam keterangan pers, Selasa (10/3/2020).
Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan dari kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut. Para pelaku pun akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.
Hingga kini, tercatat total ada 17 kapal asing yang ditangkap KKP, dengan rincian 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina, 3 kapal berbendera Malaysia, termasuk 2 kapal berbendera Myanmar yang baru saja ditangkap.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu mengidentifikasi ada tiga area yang memang perlu diwaspadai illegal fishing. "Tiga area tersebut adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi," tuturnya.
Pihaknya pun akan bersikap tegas dan tanpa kompromi terhadap kapal asing pencuri ikan itu.