Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat kapal, tiga di antaranya berbendera asing.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto menjelaskan hal tersebut terjadi saat tengah melaksanakan patroli bersama penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan illegal (tanpa izin).
Dia menjelaskan dari patroli tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia . Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap.
"Kapal berbendera Singapura TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 diperiksa pada 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.17/2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).
Kemudian kapal di AD HOC ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.
Selanjutnya, pada 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik. Setelah itu, pada 4 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap Penyidikan.
Baca Juga
Dari hasil keterangan nakhoda kapal yang diperiksa diperoleh info bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 (empat puluh tiga) kali.
"Pada 7 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan," jelasnya.
Mugen menyampaikan pada 18 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Capt Mugen.
Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG berbendera Singapore GT. 863 yang diperiksa pada 2 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA - P.115 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.17/2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).
"Kemudian kapal di AD HOC ke Dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam," ujarnya.
Pada tanggal 03 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik
oleh Atasan Penyidik dan telah dilakukan panggilan terhadap Nakhoda, Mualim I, dan KKM.
Pada tanggal 21 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Berikutnya, pada 28 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT. TUTUK berbendera Indonesia GT. 7463 dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada tanggal 04 s/d 05 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN KALIMASADHA P.115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta Kapal Patroli KN P. 376. Kapal melakukan kegiatan STS ( Ship to Ship) tanpa izin.
MT Tutuk diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan tindak pidana lainnya sehingga pada tanggal 10 Maret 2022 dilakukan gelar perkara antara KSOP Khusus Batam bersama Korwas Polda Kepri (Krimsus), Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan Bea Cukai. Kemudian kapal tetap pada posisi labuh dan tidak dilakukan AD HOC.
Terbaru, pada 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).