Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 32/2020 Melengkapi Skema Investasi Bidang Infrastruktur

Perpres No.32/2020 Akan Melengkapi Skema Investasi di Bidang Infrastruktur
Pekerja dibantu alat berat menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja dibantu alat berat menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan keberadaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas dapat melengkapi skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.

Seperti diketahui, dari Perpres tersebut, jenis Barang Milik Negara (BMN) atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dilakukan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha.

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa Badan Usaha yang bisa mengelola aset dan BMN adalah BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan hadirnya Perpres 32/2020 tentang Hak Pengelolaan Terbatas untuk proyek infrastruktur brownfield tersebut, tidak serta merta akan berdampak pada menurunnya minat investor di proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang merupakan greenfield.

"Membacanya tidak begitu [investor lebih memilih Hak Pengelolaan Terbatas dibanding KPBU], membacanya adalah itu sesuatu peluang yang dimana KPBU nanti malah bisa masuk sebetulnya. Salah satu untuk memperkuat KPBU itu nanti, kami melihatnya seperti itu," ujar Eko, Senin (9/3/2020).

Seperti diketahui, Perpres yang diteken Presiden pada 14 Februari dan telah resmi diundangkan pada 18 Februari itu memperbolehkan badan usaha untuk masuk dalam mengelola aset infrastruktur dan barang milik negara yang telah beroperasi minimal dua tahun dengan arus kas positif.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan dengan diterbitkannya Perpres No. 32 Tahun 2020, Hutama Karya menilai akan semakin terbuka banyak peluang untuk melakukan sinergi dengan sektor swasta terkait percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Saat ini HK telah mengkaji skema creative financing untuk mempercepat proses konstruksi jalan tol Trans Sumatra antara lain melalui value capture di ruas jalan tol Trans Sumatra, pendanaan perbankan nasional maupun multinasional, penerbitan obligasi, dan PMN," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper