Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas sudah diterbitkan. Skema pembiayaan ini diharapkan menjadi opsi baru sumber pendanaan dengan memanfaatkan aset yang ada.
Kepala Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari menilai skema ini memiliki beberapa kelebihan seperti perolehan pendanaan infrastruktur tanpa investasi baru.
"Skema ini memanfaatkan aset-aset brownfield dan secara lebih cepat dalam bentuk upfront money. Kemudian, atas aset yang dikerjasamakan dengan skema ini maka otomatis nilai tambah aset tersebut akan meningkat sehingga Pemerintah akan menikmati capital gain dengan risiko minimum," katanya kepada Bisnis, Rabu (4/3/2020).
Skema ini, sambungnya, juga memberikan peluang usaha bagi para investor untuk mengelola aset yakni Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, Kepala LMAN juga menyampaikan bahwa diperlukan pemahaman yang baik dari pihak-pihak mengenai implementasi skema Hak Pengelolaan Terbatas alias Limited Concession Scheme ini.
Dia menilai perangkat aturan teknis harus diatur fleksibel tetapi tetap memenuhi tata kelola, khususnya pengaturan di level teknis mengenai pengelolaan pendanaan hasil Pengelolaan Aset BMN untuk kemudian disalurkan bagi yang membutuhkan dana tersebut.
Baca Juga
"Untuk penerapannya hari ini, perlu harmonisasi dengan beberapa aturan teknis, tapi saya kira ini bisa diupayakan apalagi semangat pemerintah adalah debottlecking," ungkapnya.