Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Investasi, Swasta Diberi Peluang Masuk Proyek Brownfield

Presiden Jokowi akan memberikan kemudahan kepada swasta untuk ikut mengelola proyek infrastruktur yang sudah jadi atau brownfield melalui Perpres No.32/2020.
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan seusai meninjau Tol Sigli-Banda Aceh di Aceh, Jumat (21/2/2020). Tol pertama di Aceh ini memiliki panjang total 74,2 kilometer dengan biaya investasi Rp12,35 triliun dan ditargetkan bisa rampung seluruhnya pada 2021. Bisnis-Agne Yasa.
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan seusai meninjau Tol Sigli-Banda Aceh di Aceh, Jumat (21/2/2020). Tol pertama di Aceh ini memiliki panjang total 74,2 kilometer dengan biaya investasi Rp12,35 triliun dan ditargetkan bisa rampung seluruhnya pada 2021. Bisnis-Agne Yasa.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membuka peluang badan usaha untuk ikut mengelola aset dan Barang Milik Negara berupa infrastruktur melalui Perpres 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Dikutip dari halaman setkab.go.id yang dipublikasikan Rabu (4/3/2020), bahwa pada 14 Februari 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut dengan pertimbangan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha.

Adapun, yang dimaksud pengelolaan aset dalam Perpres ini, dilakukan terhadap BMN pada Kementerian/Lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.

Kemudian, infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan.

Selanjutnya, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Ketika dikonfirmasi mengenai Perpres tersebut, Sekretaris Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Bastary Pandji Indra mengatakan bahwa ada perbedaan skema pembiayaan infrastruktur yang diatur dalam Perpres tersebut dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang selama ini berjalan.

"Bedanya dengan KPBU adalah ini brownfield project atau yang sudah beroperasi dengan pendapatan yang baik minimum 2 tahun," katanya kepada Bisnis, Rabu (4/3/2020).

Ketika ditanya terkait investasi yang dilakukan nantinya dipergunakan untuk apa, dia menyatakan bahwa penggunannya nanti akan dibuat lebih jelas.

"Harus jelas investasinya mau dipakai untuk membangun infrastruktur yang sejenis yang mana atau infrastruktur lainnya [yaitu] di sektor yang lain," jelasnya.

Adapun, BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perpres No.32/2020 ini, paling kurang memenuhi beberapa persyaratan yaitu telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun.

Kemudian, membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 tahun, untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian atau lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya.

Selain itu, untuk aset BUMN, memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang dua tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang tiga tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.

Perpres tersebut juga mengatur bahwa BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola oleh Badan Usaha paling kurang memenuhi persyaratan antara lain telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun, membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum.

Kemudian, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama sepuluh tahun. Untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya.

Sementara itu, untuk aset BUMN memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 tahun berturut-turut dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia. 

“Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan atau direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan,’’ demikian bunyi Pasal 5 dalam Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset. 

Berdasar Pasal 33, dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, maka aset akan diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan. 

Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper