Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Pastikan Perpres THR Idulfitri 2025 Segera Terbit

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Pepres) soal pemberian THR itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025. Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan payung hukumnya.

Sri Mulyani tidak memerinci kapan tepatnya THR itu akan diberikan kepada para PNS. Namun, dia mengatakan bahwa Presiden sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Pepres) soal pemberian THR itu.

"Kalau tanya THR, bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan," ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut pemerintah mengusahakan agar THR itu dibayarkan secara penuh. "Segera [disalurkan THR-nya, red]. Insyaallah [100%]," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Adapun THR Idulfitri 2025 diperkirakan akan cair mulai H-10 hari raya atau mulai 17 Maret 2025. Para PNS maupun pekerja swasta akan memperoleh tambahan pendapatan untuk kebutuhan hari raya.

Hal tersebut mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, di mana pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro belum dapat mengungkapkan pengumuman THR yang biasa bersamaan dengan Gaji ke-13 akan diumumkan. “Segera [diumumkan],” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).

Melihat ketentuan pencairan THR pada 2024, pemerintah telah memberikan THR bagi PNS berupa gaji pokok beserta tunjangan kinerja secara penuh.

Pada tahun lalu, Sri Mulyani menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah. Bendahara negara mengirimkan uang THR untuk daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024.

Adapun untuk tahun ini, pemberian THR masih menunggu pengumuman yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan Menteri Dalam Negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper