Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) dalam bentuk uang tunai.
Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
“Kami mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli, Rabu (5/3/2025).
Yassierli menuturkan, Kemnaker saat ini tengah memfinalisasi pengaturan pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir.
Dia mengatakan, pihaknya masih membahas skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Dalam hal ini, kata dia, Kemnaker mencari formula yang dapat mencakup beberapa kriteria seperti jenis angkutan, layanan, hingga jam kerja.
“Ini butuh waktu untuk kami keluar dengan sebuah formula,” ujarnya.
Baca Juga
Mengingat aturan THR bagi pengemudi transportasi online merupakan sebuah inisiatif baru, pihaknya ingin memastikan adanya meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan berbagai pihak seperti perusahaan transportasi online dan serikat pekerja, untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
Yassierli mengeklaim bahwa beberapa pengusaha aplikator transportasi online siap untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.
“Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan keukeuh-keukeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” tuturnya.
Adapun, hingga saat ini, Kemnaker belum juga menerbitkan SE THR bagi pengemudi transportasi online.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, Kemnaker masih mengkaji skema yang tepat dalam hal pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir.
Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.
Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah bantuan hari raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan.
Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan.
Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya.
“Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujar Indah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (27/2/2025).