Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak 10%, Simak Ketentuannya!

Berikut aturan mengenai pengenaan pajak BBM atau PBBKB sebesar 10% di wilayah Jakarta:
Pengendara mengisi BBM jenis Pertamax di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (1/1/2025)/Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengendara mengisi BBM jenis Pertamax di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (1/1/2025)/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun, menurut Gubernur Jakarta Pramono Anung, pengenaan pajak BBM tersebut belum berlaku. Rencananya, Pemprov Jakarta akan kembali rapat membahas kebijakan pajak BBM pada hari ini, Selasa (22/4/2025).  

“Nanti jam 3 sore [akan diputuskan], kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” tutur Pramono ketika ditemui di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). 

Mengenal PBBKB atau pajak BBM

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. 

"Bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat. Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya," tulis Bapenda Jakarta dikutip Selasa (22/4/2025).

Adapun, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia, seperti SPBU atau produsen bahan bakar, kepada konsumen alias pengguna kendaraan. 

Penyedia itu bisa produsen, importir, atau bahkan penyedia yang menggunakan bahan bakarnya sendiri. Dengan kata lain, subjek PBBKB adalah konsumen BBM kendaraan bermotor. 

Sementara itu, wajib pajak PBBKB adalah produsen atau importir. Adapun, proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar.

Dasar Pengenaan Pajak

Bapenda menjelaskan, PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, yang menjadi acuan adalah harga pokok bahan bakar itu sendiri.

Tarif PBBKB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum, yakni tarifnya hanya 50% dari tarif normal. 

Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5% saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau.

Perhitungan PBBKB

Cara PBBKB adalah sebagai berikut:

PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10%)

Saat terutang PBBKB adalah ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Artinya, begitu bahan bakar sampai di tangki kendaraan konsumen, pajaknya langsung terhitung.

PBBKB hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah DKI Jakarta. Menurut Bapenda, fokus dari kebijakan ini adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Menurut Bapenda, kebijakan seperti tarif khusus untuk kendaraan umum juga membuktikan perhatian pemerintah terhadap transportasi publik yang lebih terjangkau.

"Harapannya, pajak seperti PBBKB bisa mendukung pelayanan publik, menjaga keberlanjutan ekonomi, dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bijak," tulis Bapenda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper