Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha SPBU Keberatan Soal Pajak BBM 10%, ESDM: Mereka Bisa Tutup

Kementerian ESDM menyampaikan keberatan dari pengusaha SPBU soal penerapan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hingga 10%.
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan penerapan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya menjadi pokok keberatan sebagian pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menuturkan keberatan itu berkaitan dengan minimnya sosialisasi penerapan PBBKB serta dasar tarif yang dipatok sampai 10%.

“Kalau PBBKB kita sampaikan menjadi keberatan SPBU badan usaha niaga, tahu-tahu dilakukan tanpa ada sosialisasi yang bagus,” kata Tutuka saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10% melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus untuk BBM kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

“Harus ada pembicaraan bisnis yang baik, karena kalau memberatkan perusahaan kan bisa jadi tutup kalau tidak untung,” kata Tutuka.

Keputusan itu turut menjadi amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diteken 5 Januari 2022 lalu.

Pasal 24 undang-undang itu menyebutkan subjek pajak dari PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor atau BBKB. Wajib Pajak PBBKB itu adalah orang pribadi atau badan penyedia penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB. Sementara pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.

Adapun, penyedia BBKB adalah produsen dan atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

“Saya tegaskan lagi bawah ada permasalahan teknis juga dalam pelaksanaannya, karena berbeda antara pribadi dan kepentingan umum, kalau beda begitu berarti dibedakan di SPBU-nya di dispensernya,” kata dia.

Permasalahan terakhir, dia menggarisbawahi tidak ada aturan teknis yang lebih jelas untuk menjembatani amanat tarif PBBKB dipatok maksimal 10% sebelum diterjemahkan atau diterapkan ke masing-masing daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda).

“Kriteria menjadi 10% itu tidak ada, jadi semua Pemda menyusunnya jadi 10% saja, maksimalin saja, kalau menurut saya harus ada kriterianya, ini enggak ada, jadi petunjuk teknis dari UU atau aturan turunanan itu yang menurut saya diperlukan,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, PBBKB menjadi salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi di mana besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Sehingga harga jual akan menyesuaikan PBBKB masing-masing daerah,” kata Fadjar, Minggu (28/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper