Bisnis.com, JAKARTA – Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak bakal naik tarif dalam waktu dekat.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar selaku pengelola Tol BORR, Florysco P. Siahaan menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif itu diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025.
Penyesuaian tarif tol tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Sejalan dengan aturan itu, manajemen pengelola Tol BORR menetapkan bahwa kenaikan tarif Tol BORR bakal disandarkan pada laju inflasi periode Januari 2023 hingga Februari 2025.
“Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode Januari 2023 sampai dengan Februari 2025 yaitu sebesar 5,05%,” jelas Florysco dalam keterangan resmi, Minggu (20/4/2025).
Pada saat yang sama, Florysco menegaskan bahwa penyesuaian tarif itu dibutuhkan guna memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM jalan tol.
Baca Juga
Secara terperinci, berikut besaran kenakan tarif di Tol BORR yang bakal ditetapkan dalam waktu dekat!
Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak
Golongan I: Rp16.000 dari semula Rp15.00
Golongan II & III: Rp24.000 dari semula Rp22.500
Golongan IV dan V: Rp31.500 dari semula Rp30.000
Ruas Cibadak – Simpang Semplak
Golongan I: Rp5.500 dari semula Rp5.500 (tetap)
Golongan II & III: Rp8.500 dari semula Rp8.000
Golongan IV & V: Rp11.500 dari semula Rp11.000