Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk ODOL Hambat Investasi Jalan Tol

BPJT memperkirakan secara konservatif kerugian akibat kerusakan jalan tol yang mesti ditanggung oleh badan usaha mencapai senilai Rp12 triliun selama empat tahun terakhir.
Ilustrasi Truk. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi Truk. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebutkan inkonsistensi regulasi yang mengatur keberadaan truk over dimension over loading (ODOL) menjadi salah satu hambatan bagi masuknya investasi di sektor jalan tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan selain keselamatan dan daya saing industri, keberadaan regulasi yang melarang ODOL dalam melintas di jalan tol akan menggairahkan investasi di jalan tol karena kepastian regulasi menjadi sorotan penting bagi masuknya investasi asing.

“Aturannya ada, tapi tidak dilaksanakan. Itu kan orang melihat penegakan aturan salah satu pertimbangan pokok dalam melakukan penjaringan investasi,” jelasnya, Senin (9/3/2020).

Alhasil, lanjutnya, dengan upaya pemerintah dalam menegakkan ODOL dapat menjadi sinyal positif yang ditangkap oleh para investor. Penegakan aturan ODOL juga bertujuan melindungi aset investasi yang dimiliki swasta.

BPJT memperkirakan secara konservatif kerugian akibat kerusakan jalan tol yang mesti ditanggung oleh badan usaha mencapai senilai Rp12 triliun selama empat tahun terakhir.

Di sisi lain, imbuhnya, pendapatan dari ruas tol tahun lalu mencapai Rp12 triliun-Rp13 triliun. Berdasarkan kalkulasi tersebut adanya kerugian yang mencapai Rp1 triliun per tahun mengakibatkan operator jalan tol kehilangan pendapatannya selama satu bulan.

“Satu bulan enggak dapat pendapatan, bagi investasi cukup signifikan. Beberapa kali investor nasional menanyakan ke kami bagaimana suatu aturan jelas landasannya tidak dilakukan secara konsisten. Mereka meminta kami untuk mengurangi kerugian aktivitas ODOL,” imbuhnya.

Selain itu, kata Danang, anggaran pemeliharaan yang semestinya dilakukan setiap lima tahun menjadi tiga tahun atau lebih cepat. Belanja pemeliharaan secara dini akan menjadi komponen penghitungan kerugian lantaran jika tidak bisa diserap oleh badan usaha pasti akan ditanggungkan kepada masyarakat luas.

Hal ini berimbas terhadap kenaikan dan penyesuaian tarif yang lebih tinggi dari biasanya. Akibatnya akhirnya masyarakat, golongan 1 yang paling banyak ikut menanggung akibat dari kendaraan odol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper