Bisnis.com, JAKARTA - Skema fasilitas PPh untuk pelaku usaha berinvestasi pada kegiatan utama di kawasan ekonomi khusus (KEK) masih terganjal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut.
Namun, ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkati pengurangan PPh Badan bakal diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Jika dibandingkan PP No. 96/2015 yang telah dicabut, beleid ini langsung memerinci fasilitas pengurangan PPh. Dalam PP No. 96/2015, tertulis bahwa WP Badan baru dengan penanaman modal sebesar Rp1 triliun atau lebih pada kegiatan utama KEK diberi fasilitas pengurangan PPh Badan untuk 10 tahun hingga 25 tahun.
Bagi WP Badan baru dengan penanaman modal pada kegiatan utama KEK sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama 5 tahun hingga 15 tahun.
Sementara itu, WP Badan baru dengan penanaman modal di bawah Rp500 miliar pada kegiatan utama KEK, fasilitas pengurangan PPh Badan dapat diberikan selama 5 tahun hingga 15 tahun pada KEK tertentu yang ditentukan oleh Dewan Nasional KEK.
Baca Juga
Besarnya pengurangan PPh Badan mulai dari 20% hingga 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Tahun lalu, skema fasilitas PPh ini telah dievaluasi oleh Kemenko Perekonomian. Kala itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menerangkan bahwa hal ini menimbulkan ketidakpastian baru pada calon investor.
"Ini akan kita ubah karena nantinya bisa memunculkan 'agen' di pemerintahan," ujar Darmin, Kamis (10/9/2019). Saat itu, Kemenko Perekonomian telah mewacanakan bahwa besaran dan jangka waktu pemberian fasilitas PPh bakal sepenuhnya didasarkan pada nilai investasi.
Untuk kegiatan usaha dengan nilai investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar bakal menerima tax holiday selama 5 tahun. Selanjutnya, kegiatan usaha dengan nilai investasi Rp500 miliar hingga Rp2,5 triliun dapat menerima tax holiday selama 7 tahun.
Kegiatan usaha dengan nilai investasi sebesar Rp2,5 triliun hingga Rp7,5 triliun berhak mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Adapun kegiatan usaha dengan nilai investasi sebesar Rp7,5 triliun hingga Rp20 triliun bisa mendapatkan tax holiday hingga 15 tahun.
Terakhir, untuk kegiatan usaha dengan nilai investasi sebesar Rp20 triliun atau lebih berhak mendapatkan tax holiday selama 20 tahun. Meski demikian, terdapat masa transisi selama dua tahun sehingga tax holiday yang bisa dinikmati untuk dua tahun adalah sebesar 50%.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan mini tax holiday untuk kegiatan usaha dengan nilai investasi sebesar Rp20 miliar hingga Rp100 miliar sepanjang 5 tahun dengan pengurangan pajak sebesar 50%. Sama seperti tax holiday, tedapat masa transisi selama dua tahun dimana tax holiday yang diberikan mencapai 25%.
Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto bahwa usulan pihak Kemenko masih sama dengan yang pernah diwacanakan sebelumnya.
Namun, keputusan final mengenai skema fasilitas PPh masih bergantung pada pembahasan bersama dengan Kemenkeu. Adapun landasan dari turunnya skema fasilitas PPh dari PP ke PMK adalah untuk meningkatkan fleksibilitas pemberian insentif. "Jika insentif diluar KEK berubah, maka insentif di KEK juga bisa cepat diubah," ujar Enoh kepada Bisnis, Senin (9/3/2020).
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan saat ini PMK turunan mengenai fasilitas PPh masih dibahas.
Namun, Rofyanto masih belum dapat memastikan apakah skema fasilitas PPh Badan usulan Kemenko Perekonomian akan digunakan atau akan dimodifikasi. "Masih kita diskusikan," kata Rofyanto singkat, Senin (9/3/2020).