Bisnis.com, JAKARTA - Terbatasnya jumlah tenaga ahli di bidang penilai analisis dampak lalu lintas (andalalin), berdampak pada banyaknya infrastruktur yang tak dilengkapi dokumen tersebut. Walhasil, banyak bangunan yang menyebabkan masalah lalu lintas.
Tingginya angka pertumbuhan bangunan infrastruktur saat ini tidak berbanding lurus dengan jumlah tenaga ahli penilai andalalin sehingga berdampak pada banyaknya infrastruktur yang berdiri tanpa dilengkapi dokumen Andalalin.
Dalam praktiknya, andalalin wajib dilakukan untuk memperhitungkan dampak lalu lintas dari suatu pembangunan infrastruktur.
Direktur Lalu Lintas Jalan Sigit Irfansyah mengatakan hal itu terlihat pada pusat perbelanjaan, lokasi wisata baru, maupun kawasan pemukiman yang terus berkembang menimbulkan masalah baru bagi kegiatan berlalu lintas di pusat kegiatan yang sedang dikembangkan oleh pengelolanya.
"Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan andalalin,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (27/2/2020).
Dia mengakui bahwa pada masa yang semakin kompleks dan dinamis ini, sektor transportasi dituntut lebih efektif dan efisien melayani pergerakan orang dan barang. Pemerintah harus sadar bahwa efektivitas transportasi akan sangat mempengaruhi keselarasan antara guna lahan serta transportasi yang mendukung.
Baca Juga
Hal lain yang tidak bisa dipungkiri terangnya, adanya harapan masyarakat untuk transportasi yang aman, nyaman, dan lancar harus segera diwujudkan. Untuk itu, andalalin perlu dilakukan karena perannya melindungi hak-hak dalam sistem transportasi untuk masyarakat dan meminimalisir degradasi baik dalam aspek guna lahan maupun transportasi.
Di Indonesia, Pedoman atas hak-hak tersebut tertera dalam PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Linas, serta Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang mengatur kewajiban bagi pemrakarsa pusat kegiatan dan infrastruktur untuk melaksanakan dan mengajukan dokumen Andalalin sebagai salah satu syarat terpenuhinya administrasi.
"Hal ini penting, agar dokumen Andalalin tidak hanya sebatas memenuhi syarat administrasi belaka. Selain itu, dokumen ini pun akan disahkan dan menjadi acuan untuk proses perizinan berikutnya,” ujar Sigit.
Sementara itu, Kasubdit Analisis Dampak Lalu Lintas Perhubungan Darat Ariandi Arius mengharapkan konsultan transportasi baik di pusat maupun di daerah dapat mewujudkan pengembangan sistem transportasi dan tata guna lahan dalam satu kesatuan sistem dan melaksanakan penyeragaman alur pengajuan dokumen andalalin agar prosesnya dapat berjalan dengan baik.