Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemberantasan truk obesitas atau over dimension over load (ODOL) tidak ditunda lagi pasca pemerintah mengumumkan Indonesia bebas truk obesitas pada 1 Januari 2023.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kadin Indonesia Sanny Iskandar mengatakan hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dari pengusaha truk dalam menjalankan program pemerintah.
"Sebaiknya [tidak diperpanjang lagi] sehingga ada kepastian hukum," paparnya, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, jika hanya mengandalkan petugas di lapangan untuk melakukan penindakan, akan sangat sulit karena keterbatasan SDM. Dikhawatirkan terjadi 'kucing-kucingan' antara pengemudi truk dengan petugas.
Menurutnya, harus ada alat yang lebih canggih sehingga tidak ada upaya lain bagi pelanggar dan mau tidak mau mengikuti aturan. Pihaknya, dan para pengusaha lain sudah sepakat soal pengentasan ODOL tersebut.
Sanny menuturkan keputusan zero ODOL ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang diambil dari semua aspek, khususnya terkait dengan program hilirisasi produk yang tengah didorong pemerintah.
Baca Juga
"Terkait dengan ODOL ini memang ada dari sisi pihak yang ingin dihendaki segera, tapi ada beberapa industri yang butuh waktu persiapannya terutama untuk menyiapkan regulasi dari kendaraan truk yang memang untuk pengangkutannya," tuturnya.