Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Truk ODOL, Jembatan Timbang Bisa Jadi Solusi

Selama Februari 2019 pelanggaran masih didominasi over loading sebanyak 90 persen, pelanggaran administrasi 9 persen, dan pelanggaran over dimension 1 persen.
 Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia saat ini diklaim tengah mengalami darurat truk kelebihan muatan dan kelebihan dimensi atau over dimension over load (ODOL), sehingga diperlukan adanya upaya pengawasan dari pemerintah.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menuturkan saat ini Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang baru berada di jalan nasional, jalan tol dan pelabuhan. Sementara, di sentra produksi dan kawasan industri belum dilakukan.

"Alangkah baiknya, jika Menteri Perindustrian menyegerakan keberadaan UPPKB di sentra produksi dan kawasan industri, ketimbang meminta pelambatan kebijakan bebas ODOL," jelasnya dalam siaran pers, Senin (24/2/2020).

Berdasarkan data UPPKB Ditjen Perhubungan Darat selama Februari 2019 pelanggaran masih didominasi over loading sebanyak 90 persen, pelanggaran administrasi 9 persen, dan pelanggaran over dimension 1 persen.

Menurutnya, agar kendaraan tidak over dimension, saat uji kir perlu dilakukan pengawasan aturan secara ketat. Agar tidak over loading, saat penimbangan di UPPKB tidak perlu toleransi kelebihan.

Jika ketahuan ODOL di jalan, imbuhnya, Polantas berwenang menindak tanpa kompromi. Oleh sebab itu, sangat diperlukan sinergi pengawasan antar institusi untuk menuntaskan ODOL.

Djoko berpendapat perlu adanya penyelenggaraan UPPKB oleh Ditjen Hubdat, uji kir oleh Dishub di Pemda, Polisi Lalu Lintas mengawasi aktivitas di jalan raya, dan Hakim memutuskan ganjaran hukuman tertinggi, supaya ada efek jera untuk tidak mengulang.

"Revisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk sanksi denda dan kurungan bagi pelanggar kendaraan ODOL perlu ditingkatkan. Pemilik barang dapat dikenakan sanksi, bukan pengemudi yang selalu menjadi tumpuan kesalahan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper