Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaksanaan Zero ODOL Masih Setengah-Setengah

Adanya kendaraan angkutan barang yang masih nakal dan 'kucing-kucingan' dengan penegak hukum, selamanya kepastian usaha tidak tercipta bagi pengusaha angkutan barang.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kadin Indonesia Sanny Iskandar saat ditemui media seusai menghadiri rapat koordinasi penerapan Zero ODOL di Kantor Kementerian PUPR, Senin (24/2/2020)./Bisnis-Rinaldi M. Azka
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kadin Indonesia Sanny Iskandar saat ditemui media seusai menghadiri rapat koordinasi penerapan Zero ODOL di Kantor Kementerian PUPR, Senin (24/2/2020)./Bisnis-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah setengah-setengah dalam melaksanakan pemberantasan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi atau zero over dimension over load (ODOL).

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kadin Indonesia Sanny Iskandar mengatakan pengunduran pelaksanaan program zero ODOL menjadi 1 Januari 2023 sebagai langkah setengah-setengah.

"Kalau dari saya Kadin, apapun keputusan itu jangan kemudian separuh-separuh kayak ini baru ada yang dikecualikan. Ini termasuk juga kapan penegasan di lapangan juga," jelasnya Senin (24/2/2020).

Menurutnya, pengusaha angkutan barang saat ini tengah menanti kepastian kebijakan tersebut, karena kalau pengusaha membeli kendaraan dengan konfigurasi sesuai standar dan zero ODOL diterapkan dengan pengecualian sejumlah industri pengusaha angkutan barang tersebut akan kalah bersaing dari pengusaha yang masih pakai truk obesitas.

Dia menegaskan dengan adanya kendaraan angkutan barang yang masih nakal dan 'kucing-kucingan' dengan penegak hukum, selamanya kepastian usaha tidak tercipta bagi pengusaha angkutan barang.

"Jadi kata kunci ada perlu kepastian jangan berubah-ubah, pelaku usaha yang tertib jadinya mereka yang dirugikan dan lama-lama dia enggak mau ikuti aturan menunggu saja terus sampai ada kepastian," paparnya.

Kemenhub memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut lima industri pengangkut komoditas semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan. Adapun, dua jenis industri lainnya saat ini tengah dikaji untuk dikecualikan dari zero ODOL hingga 31 Desember 2022 yakni industri kertas dan bubur kertas serta industri keramik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper