Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk ODOL Tetap Dilarang Lewat Penyeberangan

Kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.
 Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan larangan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over load/ODOL) di penyeberangan tetap berlaku kendati pemerintah memutuskan pelarangan baru dilakukan mulai 1 Januari 2023.

“Itu [penyeberangan] dikecualikan, tetap tidak boleh. Jadi yang diberikan toleransi yang belum memberikan suatu aturan-aturan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (24/2/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan per 1 Mei 2020, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dikembalikan menjadi normal.

“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan, karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan,” ujar Dirjen Budi.

Dia menambahkan kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut. Pihak ekspedisi diimbau untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi juga aspek keselamatan.

Menurutnya, kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal. Pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak mengikuti regulasi yang ada.

Pada 1 Mei 2020, lanjutnya, ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

“Kita akan mengembalikan kepada marwah yg sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper