Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I berharap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sektor pelabuhan dapat berdampak baik terhadap pemangku kepentingan terkait.
VP Humas Pelindo I Fiona Sari Utami mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap omnibus law yang baru-baru ini dikirimkan oleh pemerintah ke DPR.
"Namun kami tetap berharap semua kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi mempermudah layanan bisnis kepelabuhanan dan bagi pengguna jasa," tuturnya kepada Bisnis.com, Jumat (21/2/2020).
Lebih lanjut, dia mengatakan perseroannya tengah berfokus membenahi dua pelabuhan utamanya yakni Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung.
Omnibus law ini diharapkan dapat menunjang kinerja Pelindo I dan berbagai pemangku kepentingan lain di pelabuhan.
Berdasarkan RUU Cipta Kerja atau yang juga disebut Omnibus Law terdapat pasal yang menghapus dan mengubah beberapa pasal pada UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Dalam beleid yang masih berlaku itu, terdapat pula sejumlah pasal yang berfokus pada pelabuhan.
Baca Juga
Salah satunya penggubahan Pasal 96 yang tidak lagi memuat perlunya izin pemerintah daerah tingkat I dan kelayakan hanya dinilai oleh pemerintah pusat dalam membangun pelabuhan baru.
Kemudian, penghapusan Pasal 107 terkait pembangunan terminal khusus yang tidak perlu lagi persyaratan-persyaratan khusus.