Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menilai RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law bisa mempermudah bisnis industri kepelabuhanan.
Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial beralasan aturan secara detil akan dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah yang tinggal disesuaikan oleh badan usaha. Adapun, Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran hanya akan bersifat umum.
"RUU ini hanya akan memperpendek tahapan perizinan. Sementara terkait dengan persyaratan dalam pengurusan perizinan sebaiknya memang tetap ketat," jelasnya, Rabu (19/2/2020).
Selama ini, lanjutnya, UU No. 17/2008 akan menjadi handicap, sebab tidak pernah sinkron dengan peraturan menteri perhubungan (permenhub). Diharapkan Omnibus Law bisa menjadi solusi.
Pihaknya menuturkan dengan adanya perizinan pelabuhan yang terpusat dan tidak memerlukan rekomendasi daerah, akan mempermudah bermacam urusan. Badan usaha, tidak perlu lagi bolak-balik dari pemerintah pusat ke daerah.
Namun, dia menekankan badan usaha pelabuhan (BUP) yang hendak berinvestasi tidak bisa sembarangan membangun. Ada aspek yang diperhatikan dari aspek ekonomi komersial regulasi teknis dan operasional.
Baca Juga
"Persyaratan jangan dipermudah, tetap harus detail dan BUP yang berinvestasi harus bisa memenuhi itu. Nggak bisa sembarangan kayak bangun rumah atau ruko," tekannya.