Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau yang IPC menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di sektor pelabuhan akan memudahkan aktivitas perizinan karena semua dilakukan melalui pemerintah pusat.
Corporate Secretary IPC Shanti Puruhita mengaku tidak mempermasalahkan terkait dengan perizinan yang menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.
"Terkait dengan perizinan, kami mengikuti saja, mengingat hal tersebut merupakan area kewenangan pemerintah untuk memutuskan," ungkapnya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, sebagai operator pelabuhan, IPC setuju ketika pembangunan pelabuhan baru harus mempertimbangkan kapasitas pelabuhan yang sudah ada terlebih dahulu.
Dengan demikian, imbuhnya, keputusan membangun pelabuhan baru sesuai dengan kebutuhan arus barang dan tidak terjadi pengembangan yang kelebihan kapasitas.
"Jika kemudian diputuskan untuk membangun pelabuhan baru, maka harus memperhatikan aspek ekonomi komersial, regulasi teknis dan operasional khususnya untuk menjamin aspek keselamatan," tuturnya.
Baca Juga
Berdasarkan RUU Cipta Kerja atau yang juga disebut Omnibus Law terdapat pasal yang menghapus dan mengubah beberapa pasal pada UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Dalam beleid yang masih berlaku itu, terdapat pula sejumlah pasal yang berfokus pada pelabuhan.
Salah satunya penggubahan Pasal 96 yang tidak lagi memuat perlunya izin pemerintah daerah tingkat I dan kelayakan hanya dinilai oleh pemerintah pusat dalam membangun pelabuhan baru.
Kemudian, penghapusan Pasal 107 terkait pembangunan terminal khusus yang tidak perlu lagi persyaratan-persyaratan khusus.