Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangkut Utang, Kemenkop UKM Sarankan Koperasi Hanson Mitra Mandiri Musyawarah

Koperasi Hanson Mitra Mandiri tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan permasalahan antara Koperasi Hanson Mitra Mandiri dengan para anggotanya mesti diselesaikan secara musyawarah.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Agus Santoso mengatakan kasus utang individual dapat diselesaikan secara musyawarah mengingat koperasi adalah wadah anggota secara bersama-sama yang memiliki guyub dan gotong royong. Keputusan tertingginya terdapat di Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Jadi untuk anggota Koperasi Hanson ini, karena ini usaha bersama mereka di situ, kalau kami pemerintah mengimbau selesaikan secara musyawarah antara pengurus, pengawas, dan anggota. Duduk bareng cari solusi permufakatan, kalau perlu bikin RAT luar biasa untuk membicarakan maunya ke mana. Jangan saling tuduh sehingga akan merugikan mereka sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Menurut Agus, koperasi berbeda dengan bank sehingga masyarakat harus paham untuk tidak memperlakukan koperasi seperti bank. Bank disebut sebagai lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana publik, sehingga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hanson ini asalnya koperasi karyawan, dia ada koperasi simpan pinjam, ada izinnya juga. Jadi pengawasan Kemenkop pada kelembagaan, ada badan hukumnya, izin simpan pinjam, RAT secara rutin. Pengawasan Kemenkop bukan kepada bisnis atau kepada usaha atau kepada cashflow," tuturnya.

Dilansir dari Tempo, Jumat (21/2), salah satu ketua Koperasi Hanson Mitra Mandiri adalah Benny Tjokrosaputro, yang tak lain adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny juga menjadi salah satu dari enam orang tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah ditahan Kejaksaan Agung sejak awal 2020.

Koperasi Hanson tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang diajukan oleh Novita Sari. Perkara nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu dijadwalkan menggelar sidang pertama pada Rabu (19/2), tapi kemudian ditunda hingga Rabu (26/2), karena pihak termohon belum hadir.

Adapun Kemenkop UKM dikabarkan mendapat aduan dari tiga orang pelapor mengenai kasus gagal bayar simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

"Mereka [tiga orang pelapor] mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, tapi koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian. Padahal, simpanan berjangka itu kan bisa 3 bulan atau 6 bulan, jadi mereka mengadu kepada kami," papar Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Suparno seperti dilansir Tempo.

Pihaknya pun memanggil pengurus dan pengawas koperasi untuk memberikan penjelasan. Dari keterangan itu, diketahui bahwa koperasi tersebut adalah koperasi karyawan, yang kemudian bertransformasi menjadi koperasi konsumen.

Tetapi, belakangan, koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan koperasi konsumen dan justru melakukan kegiatan simpan pinjam dengan menghimpun dana simpanan berjangka.

Kemenkop UKM mencatat unit simpan pinjam Koperasi Hanson tersebut berjalan sejak Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019 tanpa izin usaha. Surat izin baru terbit pada 22 Oktober 2019.

Per 31 Desember 2018, anggotanya sudah mencapai 700 orang dengan neraca keuangan sekitar Rp 400 miliar.

Adapun Suparno mengaku belum bisa menghitung total dana yang gagal dibayarkan. Mengacu ke aduan yang masuk dari tiga pelapor, nilai gagal bayarnya menembus Rp3,05 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper