Bisnis.com, JAKARTA–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berjanji akan melakukan simplifikasi atas pemberian tax holiday bagi kegiatan usaha yang selama ini tidak tercakup dalam daftar 18 industri pionir.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sedang membahas masalah tersebut bersama dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Sekarang Pasal 5 [mengenai kegiatan usaha di luar 18 industri pionir] sedang didiskusikan bersama DJP dan bulan depan akan ketemu kriterianya. Ini biar pengusaha nggak diping-pong kemana-mana," kata Bahlil, Senin (17/2/2020).
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 150/2018, disebutkan bahwa WP dapat mengajukan permohonan tax holiday atas industri yang belum tercakup dalam 18 industri pionir yang diatur oleh pemerintah.
Untuk memberikan tax holiday atas industri di luar 18 industri pionir ini, perlu diadakan pembahasan antarkementerian yang salah satunya melibatkan Kemenkeu.
Namun, pada akhirnya, Kemenkeu yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah industri tersebut bisa mendapatkan tax holiday atau tidak.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bahlil sebelumnya mengatakan pengajuan bidang usaha baru untuk mendapatkan tax holiday sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 cenderung memakan waktu lama yang melibatkan banyak kementerian dan keputusan akhirnya pun dimiliki oleh DJP.
"BKPM bersama dengan Kementerian Keuangan memutuskan bersama dan dalam waktu yang cepat 3 hari sudah bisa diputuskan apakah bisa diberik tax holiday atau tidak, kalau yang sekarang 6 bulan belum tentu clear," ujar Bahlil.