Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tidak akan lagi berlama-lama dalam memberikan tax holiday kepada investor.
Pasalnya, ke depan, pengajuan tax holiday tidak lagi memerlukan proses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena kewenangan pemberian tax holiday sudah resmi didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, hal ini hanya berlaku untuk 18 industri pionir yang sudah tercantum dalam beleid terkait tax holiday.
"Sepanjang masih termasuk dalam 18 industri pionir, maka bisa langsung ke BKPM dan tidak lewat Kemenkeu lagi. Jadi, sekarang menjadi lebih cepat dan transparan," ujar Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum 2020, Rabu (5/2/2020).
Percepatan pemberian insentif fiskal ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka mempercepat realisasi investasi. Langkah ini pun semakin urgen untuk segera dilakukan mengingat pertumbuhan investasi pada 2019 lebih rendah dibandingkan 2018.
Baca Juga
"Investasi 2019 melemah dibandingkan 2018. Awalnya, kita berharap tumbuh 7 persen tapi faktanya hanya 5 persen," sebut Sri Mulyani.
Per akhir 2019, tercatat sudah terdapat 67 Wajib Pajak (WP) yang menerima tax holiday dengan komitmen investasi mencapai Rp1.102 triliun. Total tenaga kerja yang berhasil terserap dari investasi tercatat mencapai 54.086 orang.