Bisnis.com, JAKARTA - Peralihan seluruh kewenangan perizinan investasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara ternyata belum diketahui oleh pejabat internal kementerian.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum nengetahui peralihan kewenangan tersebut.
"Belum, belum ada penjelasan ke kami," ujarnya saat ditemui di DPD RI, Selasa (4/2).
Peralihan kewenangan perizinan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan memerintahkan kepada kementerian untuk mendelegasikan beberapa kewenangan perizinan kepada BKPM.
Berbeda dengan Dirjen Minerba, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) sekaligus Staf Khusus Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba Kementerian ESDm Irwandy Arif menuturkan kewenangan perizinan ini sudah lama berlangsung di BKPM.
"Malah pernah ada perwakilan Minerba disana. Jadi seharusnya tidak ada masalah," ucapnya.
Baca Juga
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan koordinasikan yang lebih baik agar tak ada tumpang tindih kewenangan antara Kementerian ESDM dengan BKPM.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Baru Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpendapat langkah tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan investasi melalui penyederhanaan proses perizinan.
"Sebagai kontraktor pemerintah kami serahkan pengaturannya ke pemerintah," katanya.