Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan tahapan dan penentuan batas akhir toleransi terhadap operasional kendaraan ODOL di jalan .
Selebihnya Kementrian BUMN dan Perindustrian secepatnya menyusun system biaya distribusi logistic dengan memperhatikan kendaraan Non ODOL
DPP Organda memandang perlu faktor keberlangsungan system transportasi Indonesia dan mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kebijakan Toleransi Kendaraan ODOL di Indonesia, sekaligus pengaturan larangan penggunaan kendaraan ODOL di Indonesia untuk pembangunan proyek pemerintah dan BUMN sebagai landasan action kementrian terkait.
Menurut Ateng, kendaraan yang bermuatan lebih tentu kecepatannya tidak dapat maksimal, apalagi di jalan tol ada aturan batas minimal kecepatan. DPP Organda sudah berulang kali mengimbau kepada anggotanya agar kendaraan yang over dimensi segera melakukan normalisasi. Seperti potong bak truk dan sasis yang tadinya dimodifikasi jadi lebih panjang, sesuaikan dengan SK Rancang Bangun.
Menurutnya kejadian Cipali menjadi pelajaran bagi semua pihak, otoritas penyelenggaraan, otoritas penegakan aturan, para pemain transportasi logistik di jalan raya, termasuk para pemilik barang. Bahwa keselamatan haruslah menjadi sasaran utama dalam penyelenggaraan LLAJ dan tidak bisa ditawar lagi.
Para pemangku kepentingan sangat menyadari bagian vital dalam sebuah perusahaan transportasi adalah sumber daya manusia. Oleh karena itu perlindungan terhadap sumber daya manusia sangat diperlukan dalam sebuah perusahaan. Kecelakaan di Cipali menunjukkan alpanya perusahan terhadap alat ukur risiko kecelakaan kerja dengan metode identifikasi bahaya menggunakan Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA).
Dengan menggunakan metode Hazard Identification and Risk Assessment potensi bahaya bisa diidentifikasi dan diperhitungkan resiko kerugian atau potensi bahaya . Dengan demikian dapat dilakukan langkah antisipasi sekaligus mecegah timbulnya potensi bahaya demi mengurangi resiko kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Kasus Cipali dengan patahnya as roda pastilah bukan hal yang tiba-tiba terjadi, dapat dipastikan memberikan muatan dalam truck tidak sama dengan kapasitasnya.
“Ibarat sebuah kompetisi angkat berat yang ditentukan juaranya oleh jumlah angkatan dalam satu kelas, sehingga mengangkat lebih berat bukan sesuatu yang lebih hebat . Disisi lain faktor kemampuan pengemudi atau pihak terkait tidak mampu mengidentifikasi potensi kerusakan, akibat seringnya muatan berlebih, semestinya bisa dilakukan tanpa menunggu kejadian fatal” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis.com.
DPP Organda juga mendukung program Pemerintah untuk peremajaan angkutan umum barang termasuk untuk beralih dengan penyesuaian kendaraan multiexel dan anti ODOL (overdomensi dan oveload). “Kendaraan multiexel dinilai cukup bagus selama mematuhi ketentuan muatan dengan sumbu terberat tidak melebihi 10 ton karena beban kendaraan dan barang muatannya terdistribusi ke beberapa sumbu yang ada,” kata Ateng
Demi investasi ke depan, para pelaku usaha siap membeli kendaraan dengan spesifikasi multiexel, meskipun saat ini kendaraan yang ada dengan spesifikasi lama tetap diizinkan beroperasi. Kedepan pelaku usaha akan melakukan investasi jenis kendaraan multiexel. “Beri kesempatan pengusaha untuk bernafas dan menabung sampai bisa membeli kendaraan miltiexel,” papar Ateng.
Data DPP Organda, untuk inverstasi mobil baru dengan spesifikasi multiexel butuh biaya sampai Rp1 miliar lebih dan belum semua anggota Organda bisa membelinya saat ini.
DPP Oranda juga berharap pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang bisa menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan. Pemerintah segera memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum salah satunya diberikan PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan umum swasta yang selama ini hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD. (