Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Kelas Atas Lesu, Pengembang Besar Sasar Kelas Menengah

Pengembang besar didorong untuk mengembangkan properti untuk segmen menengah di tengah kondisi pasar properti yang masih lesu.
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Jonggo, Jawa Barat, Selasa (11/02/2020).
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Jonggo, Jawa Barat, Selasa (11/02/2020).

Bisnis.com, JAKARTA – Kelesuan panjang pasar properti selama tujuh tahun terakhir disebut paling berat dirasakan oleh pengembang besar, terutama yang mengembangkan hunian kelas atas.

Commercial and Business Development Director AKR Alvin Andronicus Land mengatakan bahwa untuk menyiasati kondisi pasar properti sekarang ini, pengembang kelas atas juga harus menambah portofolionya di segmen properti menengah.

“Pengembang harus membuat sesuatu bagaimana supaya bisa diserap pasar. Kalau investor sekarang lesu, ya ambil pasar end user, artinya harus masuk kelas menengah juga,” katanya kepada Bisnis, Kamis (13/2/2020).

Selain itu, untuk hunian yang harganya di atas Rp2 miliar, Alvin menyebut bahwa pengembang tak bisa lagi hanya sekadar membangun hunian, tetapi juga harus dilengkapi dengan berbagai konsep dan desain menarik.

Pasalnya, hunian kelas menengah atas umumnya diincar oleh konsumen yang sudah lebih mapan dan sudah memiliki rumah pertama. Sehingga dalam pemilihan unit hunian, yang dicari bukan lagi dari harganya, melainkan fasilitas yang dimiliki.

“Sekarang misalnya, banyak yang cari hunian kelas atas itu tidak yang hanya mewah saja, tapi bernuansa resort, atau fully furnished dengan tema-tema tertentu atau dengan konsep hijau,” katanya.

Kemudian, jika ditanya bagaimana nasib pengembang kelas atas sekarang ini, Alvin menjawab bahwa pengembang saat ini akan bisa tetap bergerak selama mampu memberikan nilai tambah dan berpusat kepada konsumen.

Terkait dengan daya beli, imbuhnya, pasarnya juga dinilai masih aktif dan selalu ada pergerakan. Apalagi saat ini pemerintah juga banyak memberikan insentif yang meringankan konsumen.

“Menurut saya, aturan seperti PPJB [Perjanjian Pengikatan Jual Beli], perpajakan, bunga perbankan, KPR [Kredit Pemilikan Rumah] dan lainnya sudah banyak sekali yang condong meringankan konsumen, jadi daya beli harusnya sudah tak terpengaruh,” imbuhnya.

Namun, aturan-aturan tersebut dinilai menghambat pengembang. Ke depan, harapannya dengan adanya penetapan omnibus law bisa kembali membawa gairah bagi pengembang properti dan juga bagi investor di bidang properti.

“Ini [omnibus law] sangat dinantikan, sekarang katanya sudah masuk DPR. Kalau benar disahkan akan sangat diandalkan oleh pengembang dan investor. Nantinya, pasti akan lebih banyak lagi investor yang tertarik dan akan berkontribusi juga bagi pasar properti Indonesia,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper