Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan Kontraktor Besar Soal Aturan Batasan Nilai Proyek

Sekretasi Jenderal Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Joseph Pangalila mengatakan AKI yang membawahi kontraktor besar tidak keberatan dengan adanya perubahan segmentasi lelang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.7/2019.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Kontraktor Indonesia mengaku tidak mempersoalkan perubahan segmentasi lelang yang memperbesar peluang bagi kontraktor menengah dan kecil dalam proyek infrastruktur pemerintah. 

Sekretasi Jenderal Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Joseph Pangalila mengatakan AKI yang membawahi kontraktor besar tidak keberatan dengan adanya perubahan segmentasi lelang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.7/2019.

"Tidak masalah dengan kenaikan nilai kontraktor kecil dan menengah karena anggota AKI sekarang sudah menangani proyek yang lebih besar dari plafon tersebut. Misalnya, jalan tol, bendungan, airport," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (4/2/2020).  

Sebagai informasi, Kementerian PUPR telah mengubah Peraturan Menteri (Permen) No.31/2015 menjadi Permen No.7/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Regulasi itu juga mengatur segmentasi plafon bagi kontraktor. Rinciannya, batasan nilai pekerjaan konstruksi yang bisa digarap oleh kontraktor kualifikasi kecil dinaikkan menjadi Rp10 miliar dari yang sebelumnya Rp2,5 miliar. 

Adapun, untuk kontraktor kualifikasi menengah memiliki plafon lebih tinggi yaitu menjadi Rp100 miliar dari sebelumnya Rp50 miliar. Sementara itu, kontraktor kualifikasi besar hanya bisa mengikuti lelang untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp100 miliar. 

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk lebih mendorong peranan kontraktor menengah ke bawah.

Pasalnya, jika melihat jumlah kontraktor nasional, kurang lebih ada sebanyak 130.000 dan hanya 1,3% yang merupakan badan usaha dengan kualifikasi besar, sedangkan yang termasuk kategori menengah kurang lebih 14,7%, dan yang kecil sekitar 84%. 

"Menteri PUPR sebagai pimpinan pembina konstruksi juga menginginkan adanya upaya-upaya dalam memberikan peningkatan peran kepada para kontraktor menengah ke bawah," katanya. 

Sebagai informasi, dari total anggaran pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR sebesar Rp120 triliun pada tahun 2020, terdapat 7.426 paket kontraktual senilai Rp93,5 triliun yang dilelang. 

Sejak 6 November 2019 hingga 29 Januari 2020 tercatat sebanyak 3.086 paket senilai Rp36,2 triliun telah dilakukan tender dini. Kementerian PUPR mencatat  dari 3.086 paket yang telah selesai lelang dini tersebut, lebih dari 90% adalah kelas menengah dengan nilai di bawah Rp100 miliar.

Adapun, terkait potensi kecolongan, dimana kontraktor mengerjakan proyek yang ada di bawah kualifikasinya, Syarif mengatakan hal tersebut seharusnya tidak terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper