Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan bahwa proyek dengan nilai pekerjaan di bawah Rp100 miliar diprioritaskan untuk kontraktor menengah dan kecil.
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.7/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Dengan diberlakukannya aturannya tersebut, maka kontraktor besar tidak dapat mengerjakan paket proyek yang nilainya di bawah Rp100 miliar. Ketentuan itu diberlakukan untuk memperbesar peluang kontraktor kecil dan menengah dalam proyek-proyek infrastruktur.
Wakil Sekretaris Jenderal I Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gepensi) Dandung Sri Harninto mengatakan pihaknya menyambut kebijakan yang diberlakukan tersebut karena dinilai dapat memperbaiki dan menciptakan keadilan kepada para pelaku jasa konstruksi.
"Itu kan dari setahun lalu dan efeknya tidak langsung atau butuh waktu. Kita setuju dengan pembatasan tersebut sebagai upaya memperbaiki industri jasa konstruksi," ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/2/2020).
Meskipun demikian, dia masih mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada BUMN Karya jika kedapatan melanggar pembatasan tersebut.
Baca Juga
"Nah, bagaimana sanksinya kalau terjadi pelanggaran? Ini perlu diperhatikan juga," ujarnya.
Dandung pun berharap agar pemerintah juga meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan tender paket-paket pekerjaan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran.
Lebih lanjut, dia menyatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan industri jasa konstruksi melalui peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) melalui program vokasi dan sertifikasi.
Dia berharap sistem pendidikan yang menjadi dasar utama pengetahuan dan kemampuan SDM jasa konstruksi juga perlu dibenahi. Senada, upaya peningkatan kualitas jasa konstruksi melalui vokasi dan sertifikasi memang menjadi fokus pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa hingga September 2019, lebih dari 50 persen tenaga kerja konstruksi telah disertifikasi.