Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warisan Kebijakan Jonan Dianggap Belum Mampu Dongkrak Investasi Migas

Pemerintah akan lebih fleksibel dalam menerapkan skema kontrak minyak dan gas untuk mendongkrak investasi migas.
Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur
Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif nenganggap skema kontrak Gross Split belum mampu mendongkrak investasi minyak dan gas bumi.

Arifin menyebut, skema kontrak perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka ini, lebih cocok diterapkan di wilayah kerja yang sudah dikembangkan atau produksi.

"Di sektor migas kita dulu kenalkan sistem kontrak bagi hasil Cost Recovery, dan beralih ke Gross Split. Ternyata Gross Split belum mampu tarik investasi. Gross split diminati untuk sumber-sumber yang sudah dikerjakan, untuk yang baru butuh security eksplorasinya," tuturnya, Kamis (30/1/2020).

Untuk itu, pihaknya akan lebih fleksibel menerapkan skema kontrak migas. Ke depan Kementerian ESDM memperkenalkan dua skema kontrak yang ada.
Arifin mengatakan pihaknya sedang mengkaji poin-poin dalam skema Cost Recovery apa saja yang dapat digunakan bersama antar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sehingga meningkatkan efisiensi.

"Ke depan kani terapkan dua skema Cost Recovery dan Gross Split," katanya.

Mantan Duta Besar Jepang untuk Indonesia ini pun berjanji segera merealisasikan fleksibilitas agar investor dapat memilih Gross Split maupun Cost Recovery.

"Mungkin dalam semester ini. Nanti dalam lelang, kontraktor memilih [skema] yang mana," tambahnya.

Dalam skema Gross Split, perhitungam split akan berbeda-beda setiap wilayah kerja. Perhitungan yang pasti, terdapat pada presentase Base Split.
Untuk base split minyak, sebesar 57% diatur menjadi bagian Negara dan 43% menjadi bagian Kontraktor. Untuk gas bumi, bagian Negara sebesar 52% dan bagian Kontraktor sebesar 48%.

Disamping itu presentase base split, baik Negara dan Kontraktor dimungkinkan mendapatkan bagian lebih besar dengan penambahan perhitungan dari 10 Komponen Variabel dan 2 Komponen Progresif lainnya. Hal ini membuat skema Gross Split dianggap menarik bagi para investor untuk mengelola wilayah kerja migas, termasuk wilayah kerja non-konvensional yang memiliki tantangan lebih besar.

Gross Split pertama kali diterapkan dalam lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap I 2017. Saat itu, dari tujuh wilayah kerja migas konvensional yang ditawarkan, pemerintah menetapkan lima pemenang lelang dengan menggunakan skema Gross Split.

Sayangnya, rezim kontrak migas dengan skema bagi hasil kotor dianggap tidak terlalu mendapat perhatian investor. Begitulah hasil laporan Wood Mackenzie, lembaga konsultan energi global, pada Januari 2019.  Indonesia bersama India, telah memperkenalkan rezim fiskal baru di sektor hulu migas.

Sebelumnya, Indonesia menjadi salah satu dari 10 negara dengan investasi yang paling tidak menarik, khususnya di sektor minyak dan gas. Hasil survey tersebut datang dari Fraser Institute terhadap 256 responden, terhadap industri perminyakan mengenai hambatan investasi dalam eksplorasi dan fasilitas produksi minyak dan gas di berbagai negara.

Dalam laporan tersebut, 10 negara dengan atmosfer investasi migas terburuk, yaitu Venezuela, Yaman, Tasmania, Victoria, Libya, Irak, Ekuador, New South Wales, Bolivia dan Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper