Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Hijau Akan Diberikan Insentif

Pelaku usaha industri hijau yang tersertifikasi akan mendapatkan insentif dari pemerintah melalui Kementerian Perindustrian.
Ilustrasi kawasan industri./Dok. Kemenperin
Ilustrasi kawasan industri./Dok. Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk memberikan insentif bagi pabrikan yang mendapatkan sertifikasi industri hijau. 

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Teddy Caster Sianturi mengatakan sertifikasi industri hijau memiliki derajat yang sama dengan standar nasional Indonesia (SNI).

Menurutnya, terdapat 13 standar yang harus dipenuhi pabrikan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Namun demikian, jumlah pabrikan yang baru mendapatkan sertifikasi industri hijau baru mencapai 33 pabrikan dari sekitar 28.000 industri kecil dan menengah yang terdaftar di Pusat Industri Hijau Kemenperin. 

"13 standar itu disusun berdasarkan [masukan] kalangan industri itu sendiri, asosiasi, dan pengamat. Jadi, kalau industri sendiri yang menyatakan [standar] itu terlalu tinggi, berarti dia tidak ikut menyusun," katanya kepada Bisnis, Rabu (22/1/2020). 

Teddy menambahkan konsumen saat ini lebih menghargai pabrikan yang menjaga kelestarian lingkungan saat melakukan kegiatan produksi. Hal tersebut, menurutnya, tercermin dalam tingkat partisipasi penghargaan industri hijau tiap tahunnya. 

Dia mengatakan sektor industri makanan dan minuman (mamin) memiliki pertumbuhan tingkat partisipasi yang paling tinggi. Sementara itu, tingkat partisipasi sektor industri kimia dan logam masih rendah.  

"Undang-Undang Perindustrian pada 1997 mengharuskan industri [mengedepankan aspek] hijau. Jadi, industri pencemar dan menghasilkan limbah  seharusnya sudah tamat ," ujarnya. 

Di samping itu, dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meringankan penalti yang diterima pabrikan jika melanggar aturan pengelolaan emisi gas rumah kaca dan limbah. Menurutnya, KLHK selama ini mengaitkan pabrikan yang melanggar dengan pasal pidana, sementara Kemenperin hanya menghukum sebatas mencabut izin usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper