Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Industri Hijau Terus Dipacu

Pada 2019, sebanyak 151 perusahaan meraih Penghargaan Industri Hijau atau meningkat dari tahun sebelumnya 143 perusahaan.
Industri hijau/Ilustrasi
Industri hijau/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku manufaktur untuk menerapkan industri hijau.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan bahwa pemerintah proaktif mengajak pelaku industri di dalam negeri untuk menerapkan prinsip industri hijau seiring dengan makin tingginya kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami terus mendorong industri nasional untuk menerapkan industri hijau melalui perbaikan, efisiensi, dan efektivitas produksi, dengan pendekatan no cost, low cost, ataupun high cost,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (16/12/2019).

Untuk mengapresiasi pelaku industri manufaktur yang sudah berorientasi industri hijau, Sigit mengatakan bahwa Kemenperin menggelar kegiatan tahunan, yaitu Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.

Kegiatan itu, jelasnya, ditujukan untuk memberi manfaat yang cukup signifikan terhadap proses produksi perusahaan industri.

Pada 2019, sebanyak 151 perusahaan meraih Penghargaan Industri Hijau atau meningkat dari tahun sebelumnya 143 perusahaan.

Dari 151 perusahaan itu, 99 perusahaan di antaranya merupakan kelompok industri agro dan 42 perusahaan berasal dari industri kimia farmasi dan tekstil.

Selebihnya, pelaku industri yang meraih predikat itu berasal dari kelompok industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika.

“Tahun ini, sebanyak 85 perusahaan menerima penghargaan level 5, sedangkan 53 perusahaan industri menerima penghargaan level 4,” ujarnya.

Di samping itu, tambah Sigit, Kemenperin juga mengembangkan program Sertifikasi Industri Hijau yang merupakan pengakuan bahwa perusahaan industri telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH).

Melalui SIH, perusahaan diarahkan untuk lebih efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya alam.

Pada 2019, sebanyak 18 perusahaan industri berhasil mendapatkan SIH dan berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Pada tahun ini juga diserahkan sertifikat kepada delapn perusahaan industri yang telah melaksanakan surveillance tahunan dalam rangka mempertahankan sertifikat industri hijaunya,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper