Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mengupayakan insentif bagi pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi industri hijau. Hal ini dilakukan untuk mendorong industri dalam melaksanakan aktivitas bisnis secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan terdapat dua jenis insentif yang diupayakan bagi perusahaan yang menerapkan standar industri hijau dalam aktivitas produksinya.
“Insentif yang kami perjuangkan, pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memprioritaskan untuk membeli dan menggunakan hasil produk dari perusahaan yang mendapatkan sertifikasi hijau. Kedua insentif fiskal, bisa berupa potongan pajak, tetapi masih dibahas,” ujarnya dalam Bali Big Eco Forum di Nusa Dua, Bali, akhir pekan lalu.
Khusus untuk insentif fiskal, Rochim mengatakan prosesnya masih membutuhkan waktu yang panjang. Pasalnya, standar industri hijau untuk masing-masing industri harus ditetapkan terlebih dahulu.
Berdasarkan data Kemenperin saat ini telah ditetapkan standar industri hijau untuk 8 sektor, yaitu semen Portland, susu bubuk, pupuk urea, SP-36 dan pupuk ammonium sulfat, karet remah, pengasapan karet dalam bentuk rubbed smoked sheet rubber, tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan, ubin keramik, dan bubur kertas dan bubur kertas yang terintegrasi dengan kertas.
Selanjutnya, hingga akhir tahun ini diharapkan sebanyak 10 industri bisa ditetapkan standar hijaunya dan sebanyak 15 industri akan ditetapkan setelah 2019.
Dia menjelaskan standar industri hijau menekankan dalam kegiatan produksi manufaktur mengutamakan upaya efisensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan lingkungan hidup dan memberikan manfaat ke masyarakat.
Penyusunan standar industri hijau terdiri dari persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, energi, air, proses produksi, produk, pengelolaan limbah, dan emisi gas rumah kaca. Sementara itu, persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, CSR, dan ketenagakerjaan.