Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agar Swasta Minati Proyek KPBU Perumahan, Pemerintah Siapkan Insentif

Pemerintah bakal memberi sejumlah insentif seperti dukungan untuk pengadaan lahan, bantuan untuk studi kelayakan, hingga dukungan berupa pembangunan fisik untuk hal-hal tertentu.
Perumahan sederhana di Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, yang pemilikannya dibiayai KPR BTN./Antara-Seno
Perumahan sederhana di Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, yang pemilikannya dibiayai KPR BTN./Antara-Seno

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberi sejumlah insentif untuk menarik minat swasta agar terlibat dalam proyek dengan skema kerja sama dengan badan usaha di bidang perumahan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko. D. Heripoerwanto menyatakan bahwa saat pihaknya memiliki beberapa inisiasi proyek perumahan yang bisa dikerjasamakan dengan swasta.

Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa untuk implementasinya masih menunggu minat dan kesediaan dari pihak swasta untuk menjalankan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) di bidang perumahan.

“Terus terang saja sampai saat ini kami belum mendapatkan pihak swasta, misalnya, developer atau investor perumahan yang menyatakan minat untuk terlibat dalam proyek KPBU di bidang perumahan,” katanya di sela-sela konferensi pers bidang pembiayaan perumahan di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Untuk menarik minat swasta, imbuhnya, pemerintah bakal memberi sejumlah insentif seperti dukungan untuk pengadaan lahan, bantuan untuk studi kelayakan, hingga dukungan berupa pembangunan fisik untuk hal-hal tertentu.

“Seperti skema KPBU lainnya, pemerintah akan tetap memberi dukungan. Namun, skemanya bisa berbeda untuk setiap lokasi dan setiap proyek,” ujarnya.

Dengan adanya komitmen dukungan dari pemerintah, dia berharap agar minat swasta untuk terlibat dalam proyek KPBU di bidang perumahan bisa meningkat.

Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan swasta dalam menyiapkan penerapan KPBU bidang perumahan. Dengan demikian, pihak swasta maupun investor dapat terlibat langsung mulai dari proses pembuatan desain, pembangunan, hingga pengelolaannya.

Eko menjelaskan bahwa melalui skema KPBU, swasta akan diberikan hak konsesi untuk jangka waktu tertentu. Apabila masa konsesinya telah berakhir, pengelolaannya akan dikembalikan kepada pemerintah.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah menginisiasi beberapa proyek bidang perumahan yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU. Proyek-proyek yang dimaksud antara lain adalah Rusun PALDAM di Bandung dan proyek perumahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Untuk proyek di Bandung, lahan yang akan digunakan merupakan milik pemerintah daerah, sedangkan untuk proyek di KEK Sei Mangkei, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti perkembangannya, termasuk soal kesiapan lahannya.

“Kalau lahannya milik pemerintah masih bisa dibantu untuk proses pengadaannya, tetapi kalau lahannya milik swasta ini yang masih kami kaji skema yang tepat seperti apa. Saat ini kami masih menanti siapa pihak swasta yang secara nyata akan menjalankan skema KPBU,” kata Eko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper