Bisnis.com, JAKARTA – Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengadakan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cikande, Serang, Banten.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Operasional (Dalops) Direktorat Lalu Lintas Jalan Marwanto Heru Santoso bersama Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Mulyahadi dan juga melibatkan personil dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, serta personel UPPKB Cikande.
“Tujuan kegiatan ini kami lakukan guna memperketat pengawasan truk atau kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi atau muatan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan seperti beberapa kejadian yang terjadi sebelumnya,” ujar Pitra Setiawan, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Jumat (20/12/2019).
Setelah memeriksa 30 unit kendaraan yang masuk ke Jembatan Timbang, petugas menemukan 2 unit kendaraan angkutan barang yang melanggar muatan lebih dari 100% dan diperintahkan putar balik kembali ke asal. Selain itu petugas juga menilang enam unit kendaraan angkutan barang.
“Jadi, setelah kami lakukan pengawasan, kami menemukan adanya pelanggaran. Dua unit yang melakukan pelanggaran muatan lebih dari 100% ini langsung kami tindak tegas dengan penilangan dan kami perintahkan untuk putar balik kembali ke asalnya,” kata Pitra.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan jelang Nataru ini merupakan salah satu tugas pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di Jembatan Timbang.
"Terutama untuk menindak tegas pelanggar angkutan kelebihan dimensi dan muatan atau dalam istilahnya over dimension over load [ODOL],” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan perhatian terhadap angkutan seperti itu untuk meminimalkan dampak negatif yang bisa saja terjadi.