Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan kawasan budi daya lobster.
Hal ini menyusul rencana revisi Peraturan Menteri (Permen) KP No.56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Republik Indonesia.
Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan walaupun belum ada keputusan direvisi atau tidak, penyiapan harus dilakukan. Pasalnya, apabila budi daya lobster diperbolehkan kembali, infrastrukturnya harus sudah siap.
"Jangan sampai permen diputuskan kami baru siapkan karena ini memerlukan anggaran. Kami diperintahkan Pak Menteri [Edhy Prabowo] untuk lakukan persiapan," ujarnya di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Slamet menyebut pihaknya akan membuat satu kawasan percontohan dengan 1.000 lubang untuk benih lobster. "Untuk pertama, di Lombok Timur, Lombok Tengah, dan mungkin Lombok Barat kami akan bikin," tuturnya.
Lokasi tersebut dipilih karena di sana pernah dilakukan budi daya lobster. Perairan Lombok juga menjadi tempat penetasan telur lobster. Masyarakat pun tidak terlalu mahal membeli bibit dengan kualitas yang bagus.
Nantinya, masyarakat akan diberdayakan. Penangkapan benih pun diperbolehkan, tapi diprioritaskan untuk budi daya.
Slamet mengatakan pihaknya tidak akan mengulangi kegagalan dalam budi daya lobster. Oleh karena itu KKP meminta masukan dari sejumlah pihak yang telah berhasil melakukan budi daya hewan laut bernilai ekonomi tinggi ini, seperti berapa kedalaman keramba jaring apung (KJA) yang diharuskan, kepadatan, maupun pakan.
Jangan sampai timbul penyakit terhadap lobster yang dibudidayakan. Lokasi juga harus efisien dan tidak merusak lingkungan.
Slamet pun meminta dukungan pemerintah daerah agar membuat rencana umum tata ruang (RUTR) agar lokasi budi daya tidak digusur demi kepentingan lain seperti pariwisata.