Bisnis.com, CIBINONG - Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia mengungkapkan gaji petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. bisa mencapai Rp1,7 miliar per bulan.
Ketua Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) Zaenal Muttaqin menyebutkan gaji fantastis itu diperoleh dari akumulasi jabatan yang dipegang mereka di berbagai anak perusahaan hingga cucu perusahaan.
"Jabatan mereka di anak perusahaan itu sebagai komisaris dan bukan satu, setiap anak perusahaan mereka ada dan menjabat," katanya seperti dikutip Tempo seusai menghadiri sidang perdana gugatan dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial di PN. Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/12/2019).
Zaenal mengatakan sebagai pejabat, para petinggi di perusahaan penerbangan pelat merah itu juga kerap menyalahgunakan kewenangannya. Intervensi kebijakan perusahaan itu, menurutnya, yang menyebabkan Garuda Indonesia atau pun anak usahanya merugi. "Baik untuk perusahaan, kami ataupun penumpang pesawat," ucapnya.
Kebokbrokan itu, sudah lama terjadi dan tidak pernah tersentuh oleh pemerintah atau lembaga terkait. Menurutnya, banyak kebijakan para petinggi tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya dan bukan untuk kepentingan seluruh Garuda Indonesia. "Itu yang penting, yang harus disikapi pemerintah," ucapnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah memberikan rekomendasi yang kuat kepada BOD (Board of Director) yang baru dan memberikan perlindungan hukum ketika BOD melakukan bersih-bersih kepada seluruh jajaran pegawai dan juga semua lini perusahaan.
Baca Juga
Namun, Zaenal mengimbau agar bersih-bersih itu dimaksudkan untuk merapikan struktur demi kemajuan perusahaan, kenyamanan penumpang dan tentunya juga kesejahteraan karyawan atau pegawai. "Jangan sampe bersih-bersih ini untuk menutup rapih kebokbrokan di jaman Ari Askhara," kata Zaenal.
Sebelumnya, Ikagi menggugat manajemen Garuda karena tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam menjalani perpanjangan perjanjian kerja sama periode 2014—2016, tertanggal 1 September 2016.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu kemarin 18 Desember 2019.