Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung terhenti saat hendak masuk mobil dinas usai menghadiri Penganugerahan Penilaian Manajemen Keselamatan Penyelenggara Jasa Angkutan.
Saat itu, Menhub memang sedang bergegas untuk memberikan sambutan acara Pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Dewan Pakar IKA ITS, dan Dewan Penasehat IKA ITS 2019--2023. Namun, raut wajahnya seketika berubah saat Bisnis.com berusaha meminta tanggapan soal praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok yang masih terjadi hingga kini.
"Saya tugaskan Pak Hermanta [Kepala Kantor Kesyahbandaaran Utama Tanjung Priok], cari orangnya pecat orangnya. Saya sudah ngomong, cari orangnya, pecat," kata Budi Karya dengan intonasi yang menunjukkan adanya kekesalan, Selasa (17/12/2019).
Kebetulan, Hermanta yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok tepat berada di dekat mobil dinas Menhub. Sekonyong-konyong dia menunjukkan sikap hormat tanda kesiapannya menjalankan instruksi orang nomor satu di Kemenhub.
Kementerian Perhubungan memang tidak menoleransi adanya praktik pungli. Selain merugikan pengguna, aspek tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) juga turut tercoreng.
Berdasarkan hasil penelusuran Bisnis.com, tradisi pungutan liar masih dialami para supir truk logistik di Pelabuhan Priok saat ini. Tradisi koruptif ini nyaris tidak berubah dengan kondisi kala Bisnis Indonesia menurunkan laporan serupa pada edisi 19 Februari 2013.
Baca Juga
Jumlah perkiraan rata-rata hasil pengumpulan uang kopi alias salam tempel dari sopir kepada oknum di pelabuhan terhitung hanya di pelabuhan bongkar muat PT Jakarta International Container Terminal (JICT) diperkirakan bisa mencapai Rp25,17 miliar per tahun yang dihitung dari kutipan Rp12.000 per boks kotainer yang jumlahnya mencapai 2,09 juta TEUs.
Uang kopi ini hanya dihitung khusus di bongkar muat JICT, yang diolah berdasarakan hasil wawancara dengan para sopir. Perhitungan ini belum termasuk Terminal Peti Kemas Koja, dan New Priok Container Terminal One (NPCT-1).