Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan menerapkan lima hal utama dalam pengelolaan dan pengawasan jasa kepelabuhanan, baik yang dikelola sendiri maupun oleh BUMN dan swasta guna menghilangkan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad mengatakan pihaknya terus meningkatkan integritas petugas dan juga meningkatkan pengawasan ketat agar praktek pungli di pelabuhan tidak terjadi.
“Pemanfaatan IT menjadi suatu keharusan terutama dalam pembelian tiket sehingga tidak ada kesempatan untuk para oknum melakukan pungli,” jelasnya, kepada Bisnis.com, Minggu (15/12/2019).
Menurutnya, pihaknya terus mengupayakan melaksanakan 5 hal utama dalam meningkatkan kinerja pelabuhan dan menghilangkan praktik pungutan liar, yakni penerapan e-ticketing, sterelisasi pelabuhan, pengawasan yang ketat, edukasi kepada masyarakat terutama prngguna jasa, dan pemisahan area publik, pengelola terminal, operator pelabuhan dan operator kapal.
“Selain itu, sterilisasi pelabuhan khususnya pemisahan antara area publik dengan pengelolaan terminal, operator pelabuhan dan operator kapal juga harus dilakukan serta terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat terutama para pengguna jasa," katanya.
Saat ini, pengelolaan pelabuhan di Indonesia dilakukan oleh oleh tiga pihak yakni Kementerian Perhubungan mengelola untuk pelabuhan nonkomersial, Badan Usaha Pelabuhan Swasta dan Badan Usaha Pelabuhan BUMN.
Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC.