Bisnis.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak hingga November 2019 mencapai Rp139 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp133 triliun. Dengan ini, restitusi per November 2019 tercatat tumbuh 22% (yoy).
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjabarkan bahwa restitusi akibat keputusan pengadilan karena adanya upaya hukum dari wajib pajak mencapai Rp23 triliun.
"Upaya hukum itu proses normal, ya kadang menang kadang kalah dan bisa saja kejadiannya sudah lama. Paling banyak restitusi itu dari kasus 2013," ujar Yon, Kamis (19/12/2019).
Adapun restitusi yang timbul akibat kebijakan percepatan restitusi mencapai Rp31 triliun, sedangkan restitusi dari pemeriksaan sebesar Rp85 triliun.
Lebih lanjut, Yon menerangkan bahwa restitusi sebagian besar bersumber dari sektor manufaktur dan per November 2019 restitusi dari sektor tersebut tercatat tumbuh 24,5%.
Adapun restitusi sektor perdagangan tercatat tumbuh 35%, sedangkan di sektor konstruksi dan real estat tercatat tumbuh hingga 42,6%. Terkahir, restitusi pada sektor pertambangan tercatat tumbuh 32,9%.
Restitusi tersebut turut memberi dampak pada pertumbuhan penerimaan pajak dari beberapa sektor masih tercatat terkontraksi, contohnya sektor manufaktur di mana realisasi penerimaan pajaknya terkontraksi -3,1% dengan realisasi sebesar Rp312,9 triliun.