Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga November 2019, Restitusi Pajak Capai Rp139 Triliun

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjabarkan bahwa restitusi akibat keputusan pengadilan karena adanya upaya hukum dari wajib pajak mencapai Rp23 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam acara Ngobrol Santai di Jakarta, Senin (25/11/2019). /Antara
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam acara Ngobrol Santai di Jakarta, Senin (25/11/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak hingga November 2019 mencapai Rp139 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp133 triliun. Dengan ini, restitusi per November 2019 tercatat tumbuh 22% (yoy).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjabarkan bahwa restitusi akibat keputusan pengadilan karena adanya upaya hukum dari wajib pajak mencapai Rp23 triliun.

"Upaya hukum itu proses normal, ya kadang menang kadang kalah dan bisa saja kejadiannya sudah lama. Paling banyak restitusi itu dari kasus 2013," ujar Yon, Kamis (19/12/2019).

Adapun restitusi yang timbul akibat kebijakan percepatan restitusi mencapai Rp31 triliun, sedangkan restitusi dari pemeriksaan sebesar Rp85 triliun.

Lebih lanjut, Yon menerangkan bahwa restitusi sebagian besar bersumber dari sektor manufaktur dan per November 2019 restitusi dari sektor tersebut tercatat tumbuh 24,5%.

Adapun restitusi sektor perdagangan tercatat tumbuh 35%, sedangkan di sektor konstruksi dan real estat tercatat tumbuh hingga 42,6%. Terkahir, restitusi pada sektor pertambangan tercatat tumbuh 32,9%.

Restitusi tersebut turut memberi dampak pada pertumbuhan penerimaan pajak dari beberapa sektor masih tercatat terkontraksi, contohnya sektor manufaktur di mana realisasi penerimaan pajaknya terkontraksi -3,1% dengan realisasi sebesar Rp312,9 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper