Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan porsi domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasokan batu bara dalam negeri dari 25% menjadi 60%.
Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita mengatakan dalam dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015 - 2019, konsumsi batubara domestik seharusnya mencapai 60% produksi nasional yang ditargetkan sebanyak 400 juta ton. Artinya, volume DMO mencapai 240 juta ton.
"DMO harus bisa di-up ke 60%. Itu harus segera direalisasikan karena amanah UU dan juga problem solving di bidang energi," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, Rabu (27/11/2019).
Adapun realisasi produksi batu bara hingga kuartal III/2019 telah mencapai 390 juta ton dan realisasi DMO 82 juta ton.
"Produksi sangat besar sekali tetapi untuk DMO. Faktanya sangat kecil dari target kebijakan," ucap Ratna
Terpisah, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menuturkan kebutuhan batu bara domestik 2019 hanya sekitar 120 juta ton atau sekitar 20% dari produksi 2019 yang ditargetkan mencapai sekitar 530 juta ton.
Baca Juga
Apabila pemerintah langsung meningkatkan DMO batu bara dari 25% menjadi 60% dengan produksi batu bara sekitar 580 juta ton, porsi batu bara dalam negeri sekitar 380 juta ton.
Dia pun tak yakin porsi DMO sebesar 60% dapat terserap maksimal di dalam negeri.
"Pertanyaannya siapa yang menyerap di dalam negeri? Jadi, persentase DMO sebesar 25% itu tergantung jumlah kebutuhan batu bara dalam negeri saat ini," tutur Irwandy.