Bisnis.com, JAKARTA - BPH Migas berkomitmen untuk menjamin penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Premium tepat sasaran hingga akhir tahun 2019.
Terkait hal tersebut, BPH Migas meminta peran aktif dan dukungan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) seluruh Indonesia untuk membantu pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP.
“Kami meminta teman-teman dari Polda ikut melakukan pengawasan BBM jenis solar subsidi dan premium penugasan dan melakukan penindakan hukum apabila terjadi penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM tersebut,” tutur Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Senin (25/11/2019).
Keterlibatan Kepolisian Daerah dalam pengawasan BBM subsidi menjadi hal yang diperlukan mengingat keterbatasan jumlah pegawai.
“Pegawai BPH Migas hanya berjumlah sekitar 300 orang dan hanya berkedudukan di usat. Tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan ke penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 7.200 SPBU. Oleh karena itu, kami minta bantuan Kepolisian dari Polda, Polres, hingga Polsek,” katanya.
Pelibatan Kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dan Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia No. 01/PK/SES/BPH Migas/2019 dan No. B/88/VII/2019 tertanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
Hingga Agustus 2019, koordinasi BPH Migas dan pihak kepolisian telah menangani tindak pidana di bidang migas dengan jumlah 183 kasus. Adapun volume barang bukti BBM yang dapat diselamatkan sebanyak 1.744.605 liter dan potensi penyelamatan keuangan negara senilai Rp23,55 miliar.
Berdasarkan Nota Keuangan APBN Tahun 2019 volume JBT ditetapkan sebanyak 15,11 juta KL yang terdiri minyak solar 14,5 juta KL dan kerosene (minyak tanah) sebanyak 0,61 juta KL. Jumlah kuota ini lebih kecil dari kuota minyak solar tahun 2018 yang ditetapkan sebanyak 15,62 juta KL.
Sementara itu kuota untuk JBKP/Premium untuk 2019 juga mengalami penurunan dari tahun lalu, yakni dari 11,8 juta KL menjadi 11,00 juta KL
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas Januari-Oktober 2019 dan data dari MySAP PT Pertamina (Persero) tanggal 1-14 November 2019, realisasi volume JBT Jenis minyak solar sampai dengan 14 November sebanyak 14,01 juta KL (97%) dan diproyeksikan sampai dengan akhir tahun 2019 sebanyak 15,46 – 16,13 juta KL.
Untuk JBKP jenis Premium, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas Januari-Oktober 2019 dan data dari MySAP Pertamina tanggal 1-13 November 2019, realisasi penyaluran telah mencapai 10,11 juta KL (92%) dan diproyeksikan sampai dengan akhir tahun 2019 sebanyak 11,11–11, 65 juta KL.