Bisnis.com, PEKANBARU — Sejak dimulai pembangunannya pada 2017, jalan tol Pekanbaru—Dumai hingga kini masih belum beroperasi karena terhambat masalah pembebasan lahan.
Manajer Pelaksana Proyek Tol Pekanbaru—Dumai (Pekdum) seksi 1 dan 2 Bambang Ismono menjelaskan bahwa sebagian besar lahan di rute pembangunan tol adalah lahan milik negara. Namun, karena posisinya strategis, kemudian secara perlahan dikuasai oleh pribadi-pribadi.
"Di sini kendala utama ya, pembebasan lahan, contohnya di seksi 1 dan 2 ini. Dulu sesuai dengan SK Gubernur Riau tahun 1959, sepanjang jalan yang dibangun Chevron ini ditetapkan sebagai BMN artinya barang milik negara, tapi malah mulai dikuasai pribadi dan banyak dibuat rumah di pinggirannya," ujarnya kepada tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019, Jumat (22/11/2019).
Karena kondisi itulah, kata Bambang, saat PT Hutama Karya (Persero) mendapatkan penugasan membangun tol Pekdum, pihaknya diminta ganti rugi oleh penguasa lahan yang sebenarnya merupakan lahan milik negara.
Hal itu diketahui saat akan dilakukan pembayaran biaya ganti rugi, bukti kepemilikan yang ditemukan kontraktor berupa surat keterangan ganti rugi (SKGR), tetapi ada juga yang sampai sertifikat hak milik.
Kepemilikan yang tumpang tindih ini, membuat proses pembebasan lahan bertambah panjang. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, sesuai dengan kebijakan proyek strategis nasional yang merupakan keputusan pemerintah pusat, akhirnya proses ganti rugi dilakukan dengan sistem konsinyasi, sambil menunggu tahapan gugatan dan keputusan pengadilan.
Baca Juga
"Intinya di proyek tol ini tidak ada yang mau dirugikan, kalau soal bangunan di atas tanah, serta tanaman, itu semua kami bayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Bambang.