Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Bakal Perbaiki Regulasi Perikanan Tangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan berkomitmen untuk memperbaiki regulasi perizinan industri perikanan tangkap di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019). Dalam kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo berjanji akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan nelayan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti perizinan, alat tangkap dan kapal./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019). Dalam kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo berjanji akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan nelayan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti perizinan, alat tangkap dan kapal./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan berkomitmen untuk memperbaiki regulasi perizinan industri perikanan tangkap di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyerahkan 407 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara simbolis kepada 400 pelaku usaha perikanan tangkap di Indonesia.

“Kami mau penyerahan izin ini menjadi simbol bahwa kami akan memberikan pelayanan seutuhnya,” kata Edhy mengutip keterangan resmi, Rabu (20/11/2019).

Dalam silaturahmi yang dilakukan pada Selasa (19/11/2019), Edhy berharap penyerahan secara simbolis ini memperkuat komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah, terutama untuk mendukung sinergi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mempercepat segala proses perizinan.

Senada, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar berharap silaturahmi ini dapat mengoptimalkan proses-proses perizinan di lingkungan KKP.

“Kami masih temukan pelanggaran-pelanggaran zonasi, ada kapal-kapal yang markdown, ada juga yang Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP)-nya sangat rendah. Untuk itu, kami mohon kerja sama untuk membantu proses-proses yang ada,” kata Zulficar.

Edhy juga meminta komitmen pelaku usaha perikanan tangkap untuk melaporkan hasil tangkapan dan tertib membayar pajak. Pelaku usaha juga diminta untuk mendukung konsep keberlanjutan (sustainability) dalam menjalankan usaha dengan tidak melakukan penangkapan ikan secara berlebihan.

Ia juga berharap pelaku usaha tidak bertabrakan dengan nelayan kecil di pesisir. “Besar dan kecil harus hidup dalam keharmonisan dan keindahan,” tutur Edhy.

Pelaku usaha perikanan juga diharapkan tidak terlibat dalam tindak kriminal. Adapun sebagai bentuk kontrol dari pemerintah, Edhy mengatakan pentingnya pengaturan cek fisik kapal secara berkala. 

“Kalau minta dokumen cek fisik berlaku 1 tahun, 2 tahun, kalau perlu 5 tahun. Kalau bisa dilakukan, akan kami berikan. Masalah di laut dan darat berbeda, kalau mesin mogok di darat bisa jalan kaki, tapi kalau di laut tidak bisa melakukan apa-apa,” katanya.

Anggota Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Endang Ruswadi mengatakan ia juga butuh solusi alat tangkap udang pendukung pascadilarangnya penggunaan pukat udang. 

“Setelah pukat udang dilarang, alternatif alat tangkap yang diberikan pemerintah hanya dapat digunakan kapal di bawah 30 gross tonnage (GT).

Ia menilai potensi perikanan udang merupakan yang terbaik dari seluruh hasil perikanan lain di pasar internasional, termasuk tuna. Maka, perlu ada kejelasan regulasi tentang alat tangkap udang.

“Udang di pasar internasional itu sangat tinggi. 1 kilogram bisa US$12 sampai US$13,” ungkapnya.

Merespons berbagai pendapat tersebut, Edhy mengaku akan berhati-hati dan cermat dalam menyusun regulasi agar berimbas baik bagi semua pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper