Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Sektor Kelautan dan Perikanan Akan Ditinjau Ulang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menampung masukan dari para pelaku usaha untuk mencari kebijakan terbaik dalam sektor perikanan dan kelautan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019). Dalam kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo berjanji akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan nelayan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti perizinan, alat tangkap dan kapal./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019). Dalam kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo berjanji akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan nelayan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti perizinan, alat tangkap dan kapal./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menampung masukan dari para pelaku usaha untuk mencari kebijakan terbaik dalam sektor perikanan dan kelautan Indonesia.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengadakan pertemuan dengan 15 himpunan nelayan di kantor KKP, Senin (18/11/2019).

Edhy menyatakan bahwa ia ingin melibatkan para pelaku usaha sektor ini karena kebijakan yang akan dibuatnya nantinya adalah untuk melindungi, mengatur, mengeksekusi setiap kegiatan. 

"Saya yakin diskusi hari ini tidak akan langsung menghasilkan. Tapi saya akan menimbang, merapatkan, dan saya juga akan terus action, terus kami jalankan," ujarnya.

Pengurus Mitra Nelayan Sejahtera Eko Budiono menyampaikan hambatan yang dialami terkait pembatasan lokasi daerah penangkapan ikan. Menurutnya, saat ini izin lokasi penangkapan ikan dibatasi oleh Wilayah Pengolahan Perikanan (WPP) dengan syarat ukuran kapal maksimum 150 gross tonnage (GT).

Menurut Eko, peraturan ini menyulitkan nelayan, karena ukuran kapal dibatasi, namun lokasi melaut yang diperbolehkan semakin jauh. 

"Jadi, kami mohon Bapak dapat mengembalikan aturan lokasi penangkapan itu menjadi dua WPP sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2013," paparnya.

Ia juga berharap, syarat ukuran kapal dikembalikan menjadi 150-200 GT demi keselamatan pelayaran dan kelayakan kapal. 

"Kami mohon kiranya pembatasan ukuran kapal ditinjau kembali," katanya.

Selanjutnya, Eko juga menyampaikan masukan terkait pembatasan dan pengawasan impor ikan salem. Ia mengatakan bahwa impor ikan salem membuat harga ikan layang hasil tangkapan nelayan menjadi turun.

Pasalnya, kedua ikan tersebut memiliki pasar yang sama, yakni untuk pemindangan. Oleh karena itu, Eko berharap agar pemerintah melakukan pembatasan dan pengawasan ketat terhadap impor ikan salem.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper