Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengambil alih peran operator navigasi penyeberangan atau ship traffic control yang selama ini dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha kapal penyeberangan serta PT ASDP mengenai pengelolaan peran STC tersebut.
"Sudah kita rapatkan itu, mengenai STC menara control itu, yang mengatur lintasan penyeberangan di Merak--Bakauheni, saya minta di dalam rapat memang berbagai macam pandangan berbeda tentang regulasi yang ada, dari pemerintah dan asosiasi, STC itu menara pengawas itu jadi fungsinya mesti dijalankan pemerintah," terangnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (4/11/2019).
Sebenarnya, menurutnya, ASDP sependapat terkait dengan hal tersebut. Sejarahnya, pemerintah dulu tidak memiliki SDM dan peralatan yang sesuai sehingga peran navigasi penyeberangan tersebut dijalankan oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Dia menerangkan, BUMN itu juga siap kalau memang fungsi STC tersebut diambil alih oleh regulator, asalkan sudah ada landasan hukum yang jelas.
"Intinya dalam waktu yang relatif singkat, STC akan dikelola pemerintah namun demikian akan transisi, tidak langsung dari orang Balai Pengelola Transportasi Daerah [BPTD] langsung ada di situ pasti ada pendampingnya dari ASDP dahulu," jelasnya.
Baca Juga
Selanjutnya, dia sudah meminta tim Kemenhub melakukan kajian hukum mengenai pengambilalihan fungsi menara pengawas penyeberangan tersebut.
Mengenai pemisahan fungsi operator kapal penyeberangan dengan pengelola pelabuhan penyeberangan, dia menyatakan belum melakukan kajian ke sana.
"ASDP sudah menjalankan fungsinya dengan baik, saya juga membangun dermaga di Danau Toba, pemerintah tidak punya pengalaman, tidak ada SDM juga, jadi kami serahkan ke yang profesional ke ASDP," paparnya.
Dia akan melakukan kajian mengenai pemisahan fungsi operator kapal dan operator pelabuhan penyeberangan tersebut.