Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Mendesak

Implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menjadi penting lantaran tingginya permintaan untuk mengajukan perubahan fungsi lahan sawah di daerah.
Petani memanen padi di areal persawahan kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Rachman
Petani memanen padi di areal persawahan kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menjadi penting lantaran tingginya permintaan untuk mengajukan perubahan fungsi lahan sawah di daerah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menyebutkan akhir-akhir ini ada banyak kepala daerah yang mengusulkan untuk melakukan alih fungsi lahan baik untuk keperluan kawasan industri maupun permukiman.

“Jawa Tengah sudah mengajukan kurang lebih 214.000 hektare [ha]. Itu harus diantisipasi jangan sampai nanti sawah sawah produktif kita itu berkurang begitu saja. Jadi, disarankan untuk kawasan industri permukiman kami minta di lahan nonsawah,” katanya usai menghadiri rapat koordinasi terkait kebijakan pengendalian lahan sawah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (16/10/2019).

Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan bahwa saat ini ada 7,1 juta ha lahan baku sawah yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 5 juta ha sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Untuk menjaga keberlangsungan lahan-lahan ini, sesuai dengan mandat Perpres 59/2019 dan tupoksi Kementerian Pertanian, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pertanian sebagai salah satu bentuk insentif bagi daerah-daerah atau lahan-lahan yang mempertahankan fungsi sawah.

Bantuan tersebut berupa benih, pestisida, pupuk subsidi, pembangunan jalan pusat tani, irigasi, dan alat mesin pertanian.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 20 Permen 59/2019, bantuan memang bisa diberikan dalam beberapa bentuk seperti sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan /atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“[Bantuan akan] difokuskan ke lahan yang sudah di LP2B kan,” tambanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper