Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah kementerian dan lembaga mulai bergerak menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 September 2019.
Sebagai tahap awal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengundang sejumlah menteri dan pejabat kementerian atau lembaga untuk melaksanakan rapat koordinasi pada Rabu (16/10/2019).
Salah satu langkah yang tengah dijalankan adalah melakukan verifikasi ulang lahan baku sawah yang saat ini terdata seluas 7,1 juta hektare (ha). Verifikasi ini menjadi penting untuk membuat peta persebaran sawah yang kelak akan dilindungi atau tidak diperbolehkan beralih fungsi.
“Pemberesan peta karena [sawah] baru bisa kita selamatkan kalau petanya bagus. Sekarang BIG [Badan Informasi Geospasial] sudah ada. Kedua, dalam tata ruang itu nanti kita akan wajibkan harus ada data spasialnya, yang mana sawah yang akan diselamatkan,” jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Rabu (16/10/2019).
Selain kedua hal di atas, para pihak terkait juga akan kembali bertemu untuk merundingkan sejumlah hal lain yang perlu dimatangkan.
Salah satunya adalah terkait insentif yang akan diberikan kepada pemilik lahan sawah yang sawahnya ditetapkan sebagai sawah terlindungi atau tidak bisa diubah fungsinya ke fungsi lain.
Di samping itu, pihaknya juga akan menggodok aturan lain sebagai turunan atau petunjuk pelaksanaan perpres ini seperti kemungkinan perubahan fungsi sawah terlindungi ketika terbentur dengan kebutuhan lain seperti perumahan, industri, dan lain-lain.
“Karena kalau kita perlu bangun industri dan itu kadang-kadang harus dia korbankan sawah bagaimana rule base-nya dan lain lain. Ini baru rapat pertama dalam kita melaksanakan perpres disebut. Rapat berikutnya akan lebih jelas lagi semua menteri dan semua kementerian diminta menyiapkan,” ujarnya.