Bisnis.com, JAKARTA — Inpex Corporation bersama Shell Upstream Overseas Ltd. (Shell) akhirnya menandatangani kontrak amendemen bagi hasil cost recovery termasuk waktu tambahan 7 tahun alokasi dan perpanjangan proyek LNG Abadi dengan SKK Migas pada 11 Oktober 2019 di kantor Kementerian ESDM.
Saat penandatanganan amendemen kontrak, pihak Kementerian ESDM tampak diam-diam saja. Adapun informasi adanya penandatanganan amandemen kontrak ini dirilis pihak Inpex Corporation.
Penandatanganan ini menandai pelaksanaan perjanjian formal tentang persyaratan PSC yang sebelumnya disepakati dan diumumkan pada Juli 2019.
Sebelumnya, baik Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar tidak berkomentar banyak terkait penandatanganan ini. Untuk mempersiapkan pengembangan proyek Abadi di Blok Masela, Inpex Masela tengah berkomunikasi dengan calon pembeli gas.
Vice President Corporate Services Inpex Masela Nico Muhyiddin mengakui hingga saat ini, belum ada pembeli pasti untuk produksi gas dari Lapangan Abadi. Hanya saja, pihaknya telah menyusun pemetaan calon pembeli gas dari Blok Masela.
Nico mengatakan dua perusahaan yang menjadi kandidat pembeli gas ini adalah PT PLN (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pembeli lain.
“Kami sudah nanya mereka butuhnya berapa, kualitasnya yang mana, tapi belum ada kontraknya. Konsumen lokal atau luar tidak ada masalah, yang penting harganya cocok,” tuturnya, baru-baru ini.
Nico menambahkan kepastian pembeli gas dari Lapangan Abadi harus didapatkan sebelum proses keputusan akhir investasi (FID). Saat ini, Inpex fokus untuk menyelesaikan proses penyusunan analisis dampak lingkungan (amdal).
“Setelah amdal, kami akan mengerjakan pekerjaan desain rinci [FEED]. Dari hasil FEED, kami akan tahu kapalnya seperti apa, modelnya seperti apa, baru FID,” ujar Nico.
Adapun proyek Lapangan Abadi diprediksi menghasilkan gas alam cair (LNG) sebesar 9,5 juta ton per tahun (mtpa) dan gas pipa sebanyak 150 juta kaki kubik per hari (MMscfd).