Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Cabut Pembatasan Solar Subsidi, Ini Respons Kadin Indonesia

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan bahwa langkah revisi tepat untuk menjaga daya beli masyarakat. 
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto (kiri) berbincang dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di sela-sela diskusi Jembatan Timbang dan Kebijakan Penurunan Muatan Berlebih Angkutan Barang di Jakarta, Senin (23/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto (kiri) berbincang dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di sela-sela diskusi Jembatan Timbang dan Kebijakan Penurunan Muatan Berlebih Angkutan Barang di Jakarta, Senin (23/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA-- Kadin Indonesia mengapresiasi langkah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merevisi pembatasan Solar bersubsidi menyusul indikasi adanya kekacauan dalam pelaksanaan di lapangan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan bahwa langkah ini tepat untuk menjaga daya beli masyarakat.  Sebelumnya, BPH Migas merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019. 

Dia menyatakan pembatasan Solar bersubsidi akan menambah beban biaya operasional truk, mengingat porsi beban biaya bahan bakar merupakan yang terbesar dalam beban biaya operasional truk.

Dengan porsi beban biaya bahan bakar terhadap truk yang besar, imbuhnya, pembatasan Solar bersubsidi akan berdampak besar bagi usaha truk.

Selain itu, Carmelita mengkhawatirkan  terjadinya efek bola salju dari pembatasan Solar bersubsidi yang pada akhirnya berdampak terhadap masyarakat, khususnya terjadinya inflasi dan mengganggu daya beli masyarakat. 

Menurutnya, segala kebijakan yang terkait bahan bakar sangat perlu diperhitungkan secara mendalam dan menyeluruh. “Tapi saat ini kami mengapresiasi langkah BPH Migas yang telah merevisi surat edarannya terkait pembatasan Solar subsidi,” katanya, Senin (7/10/2019).

Carmelita menambahkan, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah kepastian ketersedian Solar bersubsidi di seluruh Indonesia. Pasokan yang merata dan kontinu dibutuhkan dengan tingkat kualitas yang terjaga baik.

Sementara itu, dibutuhkan juga kepastian harga jual Solar di pasar yang menjadi kunci jaminan dari kepastian biaya logistik nasional. Selain itu, diperlukan langkah efektif dalam pendistribusian solar bersubsidi, agar benar-benar dapat dinikmati oleh yang behak mendapatkan subsidi. 

“Ketersedian Solar ini juga perlu menjadi perhatian serius, agar tidak terjadi keterlambatan atau ketidakpastian waktu pengiriman barang dan logistik," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper